Anggota Mata Elang yang Diduga Pukul Pengemudi Ojol Kini Diburu Polisi

Menurut Arie, polisi langsung terjun ke lokasi kejadian untuk mengamankan tersangka dan korban.

Tayang:
Editor: Vivi Febrianti
Tribunnews.com
ilustrasi ojek online 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM — Polisi memburu tiga anggota kelompok  penagih utang khusus kendaraan bermotor yang dikenal dengan sebutan mata elang yang diduga terlibat keributan dengan kelompok pengemudi ojek online ( ojol) di Jalan Pemuda, Rawamangun pada Selasa (18/2/2020) kemarin. 

Kapolres  Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian mengatakan, anggota mata elang itu diduga turut memukul pengemudi ojol yang hendak diambil motornya. 

"Berdasarkan keterangan kan ada 3 sampai 4 orang...  yang sudah pasti bersama-sama melakukan pemukulan (terhadap pengemudi ojol). Ada satu (yang sudah diamankan). Sisanya sedang kami kejar," kata Arie di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

Menurut Arie, polisi langsung terjun ke lokasi kejadian untuk mengamankan tersangka dan korban. 

" Pengemudi ojol mengerumuni tapi tidak ada main hakim sendiri karena polisi juga cepat langsung datang ke TKP. Kami langsung amankan pengemudi ojol dan yang mau narik kendaraan," ungkap Arie. 

Keributan antara kelompok pengemudi ojek online dengan mata elang itu terjadi di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta, Selasa sore.

Mata elang ada sebutan untuk penagih utang kendaraan bermotor. Para penagih itu biasa berdiri di pinggir jalan raya. Mereka memantau kendaraan yang menunggak kredit. Mereka akan langsung menyita kendaraan yang mereka nilai telah menunggak kredit.

Keributan di Jalan Pemuda kemarin itu berawal ketika dua orang anggota mata elang hendak mengambil sepeda motor milik seorang anggota ojek online yang disebut cicilannya menunggak.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Tiga tersangka itu merupakan anggota mata elang, masing-masing berinisial R, V, dan H. 

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena pengambilan motor milik pengemudi secara paksa. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP. 

Satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena memukul pengemudi ojol dan dikenakan Pasal 170 KUHP.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
Live
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved