KRONOLOGI TNI Gadungan Setubuhi dan Tipu 4 Janda Muda, Rayuan Maut Pelaku Bikin Korban Meleleh

Para wanita wanita ini diduga termakan rayuan maut pelaku yang mengaku sebagai anggota Komando Pasukan Katat (Kopaska) TNI AL.

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWS/YOUTUBE
ILUSTRASI - Wanita jadi korban rayuan maut 

Menjalin Hubungan dengan Korban

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima menjelaskan tersangka Kusnan Ghoibi menjadi TNI gadungan meminta nomor Whatsapp untuk berkomunikasi intens dengan korbannya.

Tersangka mengajak korban melakukan hubungan badan dengan korban dan meninggalnya setelah menguras harta bendanya

"Tersangka rata-rata menjalin hubungan dengan para korban selama 1,5 bulan," ujarnya di Mapolres Mojokerto, Selasa (18/2/2020).

Ia mengatakan tersangka mengaku bujang saat berkenalan dengan kelima korbannya.

Padahal, TNI gadungan ini berstatus sebagai duda satu anak.

"Dua korban melapor secara resmi untuk kasus penipuan dan pencurian yang dilakukan TNI gadungan," ungkapnya.

Ditambahkannya, kejahatan pencuriaan dan penipuan TNI gadungan ini mencapai puluhan juta rupiah.

"Kami masih mencari baran bukti motor korban TS yang dibawa kabur oleh tersangka," ucap Dewa.

Terancam Dipenjara 7 Tahun

Kusnan Ghoibi pria yang mengaku-ngaku sebagai anggota TNI itu diancam pidana kurungan 7 tahun penjara.

Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung menambahkan Polisi menyita barang bukti hasil kejahatan TNI gadungan ini berupa satu seragam loreng, satu pasang sepatu TNl, satu jaket loreng, satu unit sepeda motor Honda vario beserta STNK atas nama korban.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan Satu kartu ATM BRI milik korban, satu buah rompi bertuliskan Kopaska, dua Handphone serta satu SIM milik korban.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya.

(TribunnewsBogor.com/Surya.co.id)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved