3 Pengedar Narkoba Diringkus di Ciseeng Bogor, Ini Barang Buktinya

Lanjut Firdaus, selain narkotika jenis sabu pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti lainnya

Editor: Damanhuri
Polres Metro Depok
Barang bukti yang ditemukan dari penangkapan pelaku ketika diamankan di Mapolsek Bojonggede, Bogor, Minggu (23/2/2020). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CISEENG - Jajaran unit reskrim Polsek Bojonggede berhasil meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Selasa (18/2/2020).

Adalah Aditia (28) pelakunya, ia diamankan di Kampung Perigi, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram.

Dari penangkapan Aditia, petugas pun melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua pelaku lainnya Adi Rakasiwi (28) dan Irvansyah alias Onge (25).

Kasubag Humas Polres Metro Depok AKP Firdaus LDP menjelaskan, Adi dan Onge diamankan di kawasan Kampung Bambu Kuning, Ciseeng, Bogor.

Dari penangkapan ke-duanya, petugas pun mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak sembilan paket dengan berat kotor 21,31 gram.

"Barang bukti yang kami sita dari pelaku sebanyak sembilan paket narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 21,31 gram," kata Firdaus pada wartawan, Minggu (23/2/2020).

Lanjut Firdaus, selain narkotika jenis sabu pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa tiga buah timbangan digital, dua alat hisap, dan dua kertas aluminiun foil.

Firdaus berujar seluruh pelaku diamankan ke Mapolsek Bojonggede dan terancam dijerat Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun lamanya.

(TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved