Viral di Medsos

Viral Pengendara Ngamuk Banting Motor Tak Terima Ditilang, Ujungnya Bernasib Begini

Viral di media sosial aksi seorang pengendara sepeda motor mengamuk karena tidak terima ditilang petugas kepolisian.

Dok. Istimewa via kompas
Capture video viral seorang pria marah dan banting sepeda motor karena tidak terima ditilang polisi lalu lintas di Kota Rengat, Kabupaten Inhu, Riau, Jumat (21/2/2020). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Viral di media sosial aksi seorang pengendara motor mengamuk karena tidak terima ditilang petugas kepolisian.

Video yang diunggah akun instagram #seputarinhu itu menunjukkan peristiwa itu terjadi di Kota Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Dalam video itu tampak seorang pria mengenakan baju batik sedang memarahi salah satu petugas kepolisian lalu lintas.

Pria tersebut marah-marah sambil mengangkat sepeda motor lalu membantingnya ke aspal.

"Ini ambil (sepeda motornya). Itu banyak yang tak pakai helm kenapa tak kalian tilang. Razia apa ini," katanya kepada petugas sambil membanting kembali motornya.

Ketika petugas hendak meraih sepeda motor itu, pria tersebut melarangnya.

"Jangan pegang-pegang. Saya gak punya uang," katanya sambil mendorong tangan petugas.

Anggota polisi tersebut tampak tenang menghadapi pria yang sedang emosi itu.

Namun, pria tersebut tetap saja marah-marah ke petugas.

Kemudian datang seorang anggota Satpol PP dan seorang pria mengamankan pengendara sepeda motor yang mengamuk tersebut.

Viral Aksi Ibu-ibu Jambak Rambut Wanita Muda di KRL, Marah Sambil Teriak Kencang : Saya Ini Orangtua

Namanya Sampai Trending karena Pernyataan Kehamilan di Kolam Renang, Sitti Hikmawaty Buka Suara

Hingga Jumat (21/2/2020), video itu telah ditontong sebanyak 4.509 kali, dan mendapa 74 komentar.

Kasatlantas Polres Inhu AKP Oka Mahendra membenarkan kejadian tersebut.

"Anggota kita sedang melakukan patroli di seputaran Kota Rengat, Inhu. Kemudian ada salah satu pengendara yang tidak menggunakan helm," kata Oka dalam keterangan tertulis pada wartawan, Jumat.

Dia mengatakan, pengendara tersebut juga tidak dapat menunjukkan surat kendaraannya.

FOLLOW:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved