Sarikat Pekerja Bogor Tolak Omnibus Law

Ini Alasan Serikat Pekerja Nasional Tolak RUU Omnibus Law

Pekerja Kota Bogor yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Serikat Pekerja Nasional Kota Bogor melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (26/2/2020) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pekerja Kota Bogor yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menolak rancangan undang-undang Ombibus Law, Rabu (26/2/2020).

Ak si unjuk rasa tersebut dilakukan dengan membawa sepanduk sindirian.

Spanduk tersebut bertuliskan Omnibus Law, Cipta Lapangan Kerja atau disingkat Cilaka yang dalam bahasa sudan bisa berarti mala petaka.

Ketua SPN Kota Bogor, Budi Mudrika mengatakan ada banyak hak pekerja yang akan dipangkas jika Ruu Ombibus Law disahkan.

Satu diantaranya asalah soal sistem pengupahan.

"Terutama tentang kebijakan status pekerjaanya hal yang lain yang sangat krusial adalah pendapatan, nanti jika sistem pengupahan sesuai undang undang itu (Omnibus Law) akan terkotak-kotakan dan disinyalir akan ada pekerjaan yg dikerjakan diluar dari jam kerja normal itu akan dibayarkan dihitung perjam," katanya.

Tak hanya soal sistem pengupahan ataupun soal tenaga kerja.

"Iya tidak hanya itu, dalam RUU Omnibus Law ini ada 15 cluster yang disinyalir akan berimbas juga kepada masyarakat," ujarnya.

Ia pun menegaskan SPN dengan tegas menolak RUU Omnibus Law.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved