Alibi Sopir Mobil Dinas Pemprov DKI yang Pakai Pelat Nomor Palsu di Puncak Bogor, Agar Tak Mencolok

Anggota Satlantas Polres Bogor melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu.

Tayang:
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Vivi Febrianti
istimewa
VIRAL DI BOGOR: Polisi menegur kendaraan dinas yang mengganti pelat merah menjadi pelat putih saat melintas di jalur Puncak Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CISARUA - Anggota Satlantas Polres Bogor melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu.

Pasalnya, kendaraan yang seharusnya menggunakan pelat merah itu diubah menjadi pelat putih seolah menjadi kendaraan pribadi.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Puncak Bogor ketika kendaraan milik pemerintah tersebut melintasi Jalan Raya Puncak.

Terungkapnya manipulasi tersebut terjadi ketika anggota Satlantas Polres Bogor sedang berpatroli di jalur Puncak Bogor.

Ketika lalu lintas di jalur Puncak Bogor sedang diberlakukan one way, anggota melihat adanya kejanggalan pada kendaraan roda empat di depannya.

Anggota yang diketahui bernama Dulyani berpangkat Aiptu itupun langsung meminta mobil Suzuki XL7 berwarna hitam tersebut untuk menepi.

Setelah kendaraan menepi, petugas meminta pengemudi untuk menunjukkan surat-surat kendaraan yang dalamnya terdapat sejumlah orang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkaplah bahwa kendaraan itu harusnya menggunakan pelat warna merah, namun kenyataanya diganti menjadi warna putih.

Pada STNK tertera bahwa kendaraan dengan nomor Polisi B 1732 PQG itu diduga milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pengemudi juga mengakui bahwa pelat warna merahnya disimpan di bagasi kendaraan yang kemudian petugas meminta untuk menggantinya.

Saat pergantian pelat nomor dilakukan, salah satu penumpang laki-laki mengaku bahwa mereka baru saja pulang dari acara kantor.

Pria berkaos putih dengan kepala plontos itu juga mengaku sengaja mengganti pelat nomor kendaraan agar tidak terlihat mencolok.

Namun alasan tersebut tidak dibenarkan oleh petugas yang terus memberikan teguran sambil menunggu pelat nomor kendaraan diganti seperti semestinya.

Setelah pelat putih diganti merah, polisi menyerahkan kembali surat-surat kendaraan dan mempersilahkan yang bersangkutan untuk melanjutkan perjalanan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved