Tragedi Susur Sungai
Polemik Tersangka Digunduli Dalam Kasus Susur Sungai Terungkap : Ini Memang Keinginan Kami
Terjadi polemik terkait tiga orang guru yang menjadi tersangka kasus susur sungai karena kepalanya digunduli.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terjadi polemik terkait tiga orang guru yang menjadi tersangka kasus susur sungai karena kepalanya digunduli.
Hal ini meminbulkan pro dan kontra dikalangan warganet terkait kasus tersebut.
Belakangan terungkap alasan rambut tiga tersangka ini digunduli oleh polisi.
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam peristiwa susur Sungai Sempor.
Mereka dijerat dengan Pasal 359 karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Selain itu juga Pasal 360 karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka. Ancamannya hukuman maksimal 5 tahun.

Dalam insiden tersebut 10 siswa SMPN 1 Turi meninggal dunia saat mengikuti kegiatan pramuka susur sungai di Sungai Sempor.
IYA salah seorang guru yang menjadi tersangka kasus susur sungai pun buka suara.
Seperti diketahui, IYA bersama dua guru lainnya ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian karena dugaan kelalaian.
Ketiganya pun saat masih menjalani pemeriksaan oleh pihak berwajib.
IYA menceritakan, saat ia dan dua rekannya yang juga ditahan dalam keadaan baik dan tidak mendapatkan tekanan dari siapa atau apa pun.
Terkait penggudulan yang dilakukan, IYA mengaku jika hal tersebut karena permintaan mereka sendiri.
"Jadi kalau gundul itu memang permintaan kami, jadi pada dasarnya demi keamanan, karena kalau saya tidak gundul banyak yang melihat saya. Kalau gundul kan sama-sama di dalam gundul semua. Jadi ini permintaan kami," ujarnya dkutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jogja.

Mereka tidak ingin terlihat mencolok sehingga, selain gundul mereka juga ingin mengenakan seragam tahanan yang sama dikenakan oleh tahanan lainnya.
"Kalau di dalam sama-sama gundul, bajunya juga sama, jadi orang melihatnya nggak terlalu spesifik ke saya," imbuhnya.
Selama pemeriksaan pun ia mengaku bahwa tidak ditekan atau bahkan dipukuli. Justru ia mengaku diperlakukan dengan baik oleh petugas.
"Bahkan petugas, setiap datang ke tempat kami, kami bertiga pasti disupport diberi dukungan moral sehingga hati kami semakin kuat," ucapnya.
Ia berharap kesimpangsiuran informasi di media sosial dapat segera reda.
Sehingga merekapun juga tenang dalam menjalani proses hukum ini, dan menyatakan akan menerima segala keputusan hukum yang berlaku.
Berdasarkan sumber yang sama, Kapolres Sleman AKBP Rizki Ferdiansyah menyampaikan bahwa pada prinsipnya penyidik satreskrim polres Sleman melakukan penyidikan sangat dengan hati-hati dan secara prosedural dan tidak mungkin meakukan penyidikan dengan semena-mena.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya mempunyai aturan internal dan saat ini propam polda sudah turun untuk memeriksa anggota Polres Sleman.
Apakah ditemukan pelanggaran atau tidak dalam penggundulan ini.
"Namun yang terpenting, yang ingin saya sampaikan, saya bisa seperti ini karena guru. Kasat Reskrim bisa seperti ini karena guru. Tidak mungkin kita memperlukan seorang guru tidak manusiawi," tegasnya.

Ia menekankan bahwa proses penyidikan tetap pada koridor aturan yang ada.
"Terkait propam, pemeriksaan sudah berjalan nanti kita lihat hasilnya apa," imbuhnya.
Kendati demikian, Kapolres mengimbau agar masyarakat dapat menahan diri dan menghentikan segala bentuk perundungan terlebih pengancaman yang itujukan kepada keluarga tersangka.
Pasalnya, tersangka selama pemeriksaan juga dinilai sangat kooperatif.
"Seorang guru, yang bertanggung jawab mengajarkan bagaimana orang tidak berbohong dan berbuat baik, dan itu dilakukan oleh mereka."
"Tolong hargai itu dan jangan melakukan pengancaman ke keluarga mereka. Mereka juga ikhlas dan siap menjalani dari apa yang harus dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan bahwa selama ini polisi bekerja tidak berdasarkan tekanan, namun berdasarkan fakta hukum dan petunjuk yang ada.
"Kita tentukan sesuai perannya masing-masing, jangan sampai kita menyalahkan orang yang tidak salah. Sementara tersangka masih tiga," tutupnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 359 karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Selain itu juga Pasal 360 karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka. Ancamannya hukuman maksimal 5 tahun.(*)
(TribunnewsBogor.com/Tribun Jogja)