Jangan Panik, Begini Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Anda biasanya akan dimintai dokumen-dokumen persyaratan untuk melakukan pengecekan data identitas.

Editor: khairunnisa
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
BPJS Kesehatan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Setiap warga negara indonesia (WNI) wajib mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan.

Hal itu sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Apabila sudah mendaftar, peserta akan mendapatkan kartu untuk mengakses layanan kesehatan yang ada.

Oleh karena itu, kartu tersebut dirasa sangat penting dan harus dijaga secara hati-hati agar tidak hilang.

Namun terkadang, beberapa orang abai tentang pentingnya fungsi kartu tersebut. Kehilangan kartu tersebut tentu akan merepotkan.

Berikut cara mengurus kartu BPJS yang hilang:

Dikutip dari laman indonesia.go.id, mengurus kartu BPJS yang hilang dapat dilakukan dengan dua metode.

Kedua metode tersebut yakni metode offline dan online.

Metode online

Berikut dokumen persyaratan untuk mengurus kartu BPJS yang hilang dengan metode offline:

  • Kartu Tanda Penduduk ( KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Kehilangan dari Kepolisian setempat

Cara mengurusnya:

1. Lapor ke polisi

Pergi ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan kartu BPJS.

Cara membuat laporan sama seperti jika Anda kehilangan KTP, SIM, dan STNK.

Pihak kepolisian nantinya akan membuatkan surat kehilangan kartu BPJS untuk Anda.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved