Jangan Panik, Begini Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Anda biasanya akan dimintai dokumen-dokumen persyaratan untuk melakukan pengecekan data identitas.

Editor: khairunnisa
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
BPJS Kesehatan 

Simpan surat tersebut karena akan digunakan pada langkah selanjutnya.

2. Datang ke kantor BPJS dengan membawa persyaratannya

Kunjungi kantor cabang BPJS yang terdekat dengan domisili Anda.

Bawa persyaratan seperti yang disebutkan di atas.

Selain itu, sertakan juga surat kehilangan yang Anda dapatkan dari kepolisian tadi.

Bawa materai 6.000 untuk berjaga-jaga apabila diminta membuat surat pernyataan.

Mengurus kartu BPJS yang hilang bisa diwakilkan oleh keluarga yang namanya tercantum dalam Kartu Keluarga Anda.

3. Pembuatan kartu baru

Setelah tiba di kantor BPJS terdekat, datangi pusat layanan dan sampaikan bahwa Anda kehilangan kartu BPJS.

Mintalah petugas untuk membuat duplikat kartu BPJS yang hilang tersebut.

Anda biasanya akan dimintai dokumen-dokumen persyaratan untuk melakukan pengecekan data identitas.

Setelah persyaratan Anda dinyatakan lengkap, proses pencetakan kartu BPJS akan dilakukan. Anda biasanya harus menunggu hingga keesokan harinya untuk mengambil kartu tersebut.

Metode online

Selain metode offline, mengurus kartu BPJS yang hilang juga dapat dilakukan dengan metode online. Berikut caranya:

  1. Unduh aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
  2. Daftar di aplikasi tersebut dengan mengisi data pribadi seperti nomor kartu BPJS, KTP, dan nomor telepon.
  3. Masuk dengan menggunakan nomor kartu/username/email dan password yang telah didaftarkan.
  4. Setelah berhasil masuk ke menu utama, pilih menu cetak kartu e-ID.
  5. Klik pada ikon email dan ikuti proses yang diminta.
  6. Anda akan mendapat email dari BPJS yang berisi kartu atas nama Anda.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berikut Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang", .
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved