Kronologi Pria Masuk Rumah Janda Muda Tengah Malam, Awalnya Cuma Mengintip, Ujungnya Lakukan Ini
Pria yang diketahui sudah memiliki anak dan cucu itu dilaporkan oleh seorang janda muda berinisial S yang menjadi korbannya.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang pria berinisial SP ditangkap poslisi setelah menyelinap ke dalam rumah seorang janda muda berusia 26 tahun.
Pria berusia 48 tahun itu ditangkap pada Minggu (23/2/2020) malam.
Pria yang diketahui sudah memiliki anak dan cucu itu dilaporkan oleh seorang janda muda berinisial S yang menjadi korbannya.
SP diduga telah melecehkan janda tersebut di rumahnya saat dini hari.
Wanita berinisial S yang bekerja sebagai pegawai di salah satu kafe minuman di Solok Selatan itu didatangi SP saat dini hari.
Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara menyelinap lewat jendela.
Saat itu, jendela rumah korban dalam posisi tak terkunci sehingga SP dengan mudah menyilap masuk ke rumah wanita tersebut.
Aksi yang dilakukan SP rupanya bukan hanya sekali.
Namun, ia memang sering kali mengintip wanita yang sedang tidur saat tengah malam.
Seperti kejadian yang menimpa S pada tanggal 24 Oktober 2019, pukul 03:00 WIB.

Saat kejadian, posisi korban sedang tertidur di ruangan tengah rumahnya.
Pelaku SP pun lantas menyelinap masuk melalui jendela dan menghampiri korban yang sedang tertidur pulas.
SP yang sudah berada di dalam rumah sang janda muda itupun langsung menghampiri korban dan menggerayangitubuh korban.
Wanita yang bekerja di salah satu cafe itu pun kaget saat tubuhnya ada menggerayangi.
"Pelaku meraba-raba tubuh dan alat vital korban," ucap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu M Arvi, Rabu (4/3/2020) dikutip dari Tribun Padang.
Teriakan korban membuat pelaku SP panik dan langsung kabur melarikan diri.
Berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian, SP yang sudah mempunyai anak dan cucu ini memang mempunyai hobi mengintip orang yang tertidur.
"Pelaku telah mengakui dia memang suka mengintip. Cuma, kalau yang sampai masuk rumah baru kali itu," katanya.
Arvi menyebutkan, setelah kejadian itu, pelaku masih mendatangi rumah janda tersebut dari luar.
"Sesudah kejadian itu korban tidak lupa mengunci jendela," katanya.
Ia menyebutkan, ketika pelaku sudah merasa aman dan tidak merasa dicurigai, ia kembali melakukan aksinya.
Namun, dikatakannya pelaku hanya sekedar mengintip saja lewat jendala.
"Pelaku diduga menyukai janda tersebut," katanya.
Selain mengintip orang tidur, SP rupanya kerap mengintip pengantin baru yang tengah berbulan madu.
Ditangkap saat nonton voli
Polisi menciduk SP saat dengan asik menyaksikan pertandingan bola voli di daerah tempat tinggalnya di Solok Selatan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu M Arvi, pelaku SP menolak ketika polisi akan membawanya untuk diperiksa.

SP juga melawan kepada petugas dan membantah tuduhan yang diberikan kepadanya.
"Namun, karena kami sudah mengantongi alat bukti dari keterangan saksi, pelaku langsung kita tangkap," ucap Arvi dikutip dari sumber yang sama.
Menurut polisi, korban sudah meyakini jika pelakunya adalah SP yang melakukan aksi pelecehan kepada korban
"Korban mengetahui dari pakaian, postur tubuh, dari gaya rambut, cuma korban tidak berani melaporkan kejadian yang menimpanya," katanya.
Namun, korban pun akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke aparak kepolisian.
"Korban datang melapor ke Polres, karena korban sudah 90 persen mengetahui siapa pelakunya pada 24 Januari 2020," ujar Arvi.
Pakaian Dalam Korban jadi Barang Bukti
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait aksi tersebut.
Polisi mengamankan barang bukti pakaian dalam korban yang dikenakan korban saat kejadian itu.
Arvi menyebutkan, ada sebuah jaket milik pelaku yang diamankan.
"Dia tiap malam selalu memakai jaket yang sama, sehingga korban sudah kenal dengan dia, dan masyarakat juga kenal," ungkapnya.
Kini SP telah diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk mempertanggungjawabkan perlakuannya kepada janda muda tersebut.
"Terhadap pelaku pasal yang disangkakan yaitu Pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun," tuturnya.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Padang)