Teror Virus Corona
Pengakuan Mahasiswi Penimbun 17.500 Masker di Apartemen, Segini Keuntungannya
masker menjadi salah satu yang paling dicari masyarakat sejak mewabahkan virus corona.
Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Yusri mengatakan, masker itu sudah dibeli TVH sejak sebulan lalu atau saat virus corona mulai mewabah di China.
Masker tersebut kemudian dijual kembali oleh TVH secara online melalui media sosial.
TVS pun membuat pengakuannya kepada polisi.
TVS mengaku mengambil untung Rp 10 ribu per-dus yang dijualnya secara online.
"Hasil keterangan awal cuma ambil keuntungan Rp 10 ribu (per dus) karena dia modal beli Rp 300 ribu jual Rp 310 ribu," kata Yusri.
Namun, polisi masih lakukan pemeriksaan mendalam terkait pengakuan tersebut.
"Dia sendiri sudah menjual 200 dus. Pada saat melakukan penangkapan ada sekitar 350 dus dari berbagai merek masih dalami pemeriksaan," kata Yusri.

Apakah memang pelaku sudah membeli masker tersebut saat harganya sudah tinggi atau saat masih normal.
"Namun keterangan tersangka masih kami dalami. Apakah benar tersangka mendapatkan masker itu dengan harga yang sudah tinggi," jelas Yusri.
Dalam kasus ini, TVH akan dikenakan Pasal 107 UU No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Hal itu lantaran TVH sengaja menimbun masker di tengah permintaan yang tinggi karena isu virus corona.
Penimbunan masker di Tangerang
Polda Metro Jaya menggerebek perdagangan masker ilegal di Neglasari, Kota Tangerang pada Selasa (3/3/2020) malam.
Ratusan masker dari berbagai merek tersebut disimpan di PT Mitra Jayakarta Persada (MJP) Kargo, Jalan Marsekal Suryadarma, Neglasari, Kota Tangerang.
"Selasa kemarin sore tim dari Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 240 boks, 1 boks terisi 40 kotak, dalam satu kotak terisi 50 buah. Jadi berisi 600 ribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di lokasi kejadian, Kamis (4/3/2020).