Teror Virus Corona

Pengakuan Mahasiswi Penimbun 17.500 Masker di Apartemen, Segini Keuntungannya

masker menjadi salah satu yang paling dicari masyarakat sejak mewabahkan virus corona.

Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Wartakota
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polisi berhasil membongkar prakatik penimbunan masker di salah satu apartemen di Jakarta.

Pelaku rupanya seorang mahasiswi yang menimbun ratusan boks masker.

Padahal, masker menjadi salah satu yang paling dicari masyarakat sejak mewabahkan virus corona.

Diketahui, pasca merebaknya virus corona, masker dan hand sanitizer atau pembersih tangan berbasis alkohol menjadi barang langka yang ditemukan.

Sejumlah tempat seperti apotek, toko obat maupun minimarket sudah beberapa waktu belakangan tak lagi menjual dua benda tersebut lantaran kosongnya pasokan.

Polisi menunjukan barang bukti masker yang diamankan dari TVH, Rabu (4/3/2020).
Polisi menunjukan barang bukti masker yang diamankan dari TVH, Rabu (4/3/2020). (TribunJakarta/Elga Hikari Putra)

Sekalipun ada yang menjual, harganya sudah naik berkali lipat.

Mahasiswi berinisial TVH (19) sudha diamankan oleh polisi.

TVS diamankan aparat Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Selasa (3/3/2020).

Pelaku merupakan salah satu universitas di Jakarta Barat.

Saat melakukan penggerebekan, polisi berhasil menyita ratusan boks masker.

"Polsek Tanjung Duren sita 350 kardus masker berbagai merek di apartemen kawasan Grogol," kata Yusri saat saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/3/2020) mengutip Tribun Jakarta.

Dijual Online

Pelaku menjual masker secara online untuk memperoleh keuntungan yang berlipat.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 17.500 masker berbagai merek.

"Ada sekitar 350 pak dus masker dengan berbagai merek. Dimana satu dus isi sekitar 50 masker," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).

Seorang perawat mengenakan pakaian pelindung lengkap di ruang isolasi RSUD Cibinong khusus menghadapi wabah virus corona, Selasa (3/3/2020).
Seorang perawat mengenakan pakaian pelindung lengkap di ruang isolasi RSUD Cibinong khusus menghadapi wabah virus corona, Selasa (3/3/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Yusri mengatakan, masker itu sudah dibeli TVH sejak sebulan lalu atau saat virus corona mulai mewabah di China.

Masker tersebut kemudian dijual kembali oleh TVH secara online melalui media sosial.

TVS pun membuat pengakuannya kepada polisi.

TVS mengaku mengambil untung Rp 10 ribu per-dus yang dijualnya secara online.

"Hasil keterangan awal cuma ambil keuntungan Rp 10 ribu (per dus) karena dia modal beli Rp 300 ribu jual Rp 310 ribu," kata Yusri.

Namun, polisi masih lakukan pemeriksaan mendalam terkait pengakuan tersebut.

"Dia sendiri sudah menjual 200 dus. Pada saat melakukan penangkapan ada sekitar 350 dus dari berbagai merek masih dalami pemeriksaan," kata Yusri.

Penjual masker di BTM
Penjual masker di BTM (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Apakah memang pelaku sudah membeli masker tersebut saat harganya sudah tinggi atau saat masih normal.

"Namun keterangan tersangka masih kami dalami. Apakah benar tersangka mendapatkan masker itu dengan harga yang sudah tinggi," jelas Yusri.

Dalam kasus ini, TVH akan dikenakan Pasal 107 UU No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Hal itu lantaran TVH sengaja menimbun masker di tengah permintaan yang tinggi karena isu virus corona.

Penimbunan masker di Tangerang

Polda Metro Jaya menggerebek perdagangan masker ilegal di Neglasari, Kota Tangerang pada Selasa (3/3/2020) malam.

Ratusan masker dari berbagai merek tersebut disimpan di PT Mitra Jayakarta Persada (MJP) Kargo, Jalan Marsekal Suryadarma, Neglasari, Kota Tangerang.

"Selasa kemarin sore tim dari Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 240 boks, 1 boks terisi 40 kotak, dalam satu kotak terisi 50 buah. Jadi berisi 600 ribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di lokasi kejadian, Kamis (4/3/2020).

Polda Metro Jaya saat menggelar konferensi pers di PT Mitra Jayakarta Persada (MJP) Cargo, Jalan Marsekal Suryadarma, Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (4/3/2020) (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)
Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan, dua orang berhasil diamankan untuk dimintai keterangan yakni berinisial H dan W.

Sebelum dibongkar, H dan W sudah tiga kali mengirim masker-masker miliknya ke beberapa lokasi untuk diperjualbelikan.

Lanjut Yusri, tindak penggerebakan ini dilakukan karena fenomena langkanya masker pascamasuk Virus Corona di Indonesia beberapa waktu lalu.

Minuman Tradisional Ini Diklaim Bisa Tangkal Virus Corona, Simak Penjelasannya

Disemprok Disinfektan, Sekolah Internasional di Tangsel Libur Sepekan

Namun, kata Yusri, pihaknya masih melakukan pendalaman soal pengendapan ratusan boks berisi masker tersebut lantaran, baru kemarin ditindak.

"Masih didalami oleh tim penyidik tentang perizinannya. Karena kita ketahui bersama apakah memang boleh, sementara ini di dalam negeri kita sendiri ini juga sedang mengalami kelangkaan (masker)," ujar Yusri.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan menambahkan, ratusan masker tersebut tidak ada registrasi izin edar alat kesehatan dari Kemenkes.

"Ini diamankan karena memang tidak ada izin edar dan izin buatnya," kata Iwan.

Kini keduanya dijerat Pasal 197 Subsider Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar," tutup Iwan. 

(TribunnewsBogor.com/TribunJakarta)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved