2 Pria Kepergok Lakukan Hubungan Sejenis di Mushola, Ketahuan Saat Pengurus Nyalakan Lampu
Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihaknya, ternyata EPS memaksa ROP untuk berhubungan sejenis di dalam Mushola.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM — Aksi dua pria berinisial EPS (23) dan ROP (13) di sebuah Mushola bikin gegera warga Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Mengapa tidak, warga memergoki pria pengangguran dan remaja putus sekolah itu tengah melakukan perbuatan tak senonoh di dalam Mushola.
Hal itu dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com Kamis (5/3/2020), AKP Deny Akhmad mengatakan kejadian ini berawal ketika EPS dan ROP menumpang menginap di Mushola tersebut pada Minggu malam.
Kepada pengurus Mushola, keduanya beralasan tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan ke Nagari Air Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
"Alasannya tidak punya uang dan hari sudah larut malam," kata AKP Deny Akhmad.
Karena merasa kasihan, pengurus Mushola pun akhirnya mengizinkan keduanya bermalam di rumah ibadah tersebut.
Namun, ketika sudah larut malam, keduanya tampak memadamkan semua lampu di Mushola.
"Pengurus pun merasa curiga dan bersama warga mendatangi Mushola itu," ucap AKP Deny Akhmad.
Pengurus dan warga sangat terkejut ketika mendapati kedua pria itu dalam keadaan telanjang.
Dua pria itu rupanya tengah melakukan berhubungan badan sesama jenis.
• Cerita Mahasiswi yang Timbun 17.500 Masker di Apartemen, Ngaku Dapat Untung Segini dari Jual Online
• Shafa Haris Dibawa Ambulans karena Demam Tinggi, Sarita: Lebih dari 40 Derajat dan Makin Parah
AKP Deny Akhmad mengatakan warga saat itu hampir menghajar EPS dan ROP untuk meluapkan kekesalan mereka.
Namun warga berhasil mengendalikan emosi dan memutuskan untuk menyerahkan keduanya ke Mapolres Solok.
"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk. Namun beruntung ada yang menenangkan dan akhirnya diserahkan ke polisi," kata AKP Deny Akhmad.
Di Mapolres Solok, polisi pun melakukan
pemeriksaan intensif terhadap EPS dan ROP.
Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan EPS sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat UU Perlindungan Anak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).