Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan MA, Kemenkeu Putar Otak
keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif iuran dengan pertimbangan defisit BPJS Kesehatan yang diproyeksi mencapai Rp 15 triliun hingga akhir 2019.
Editor:
Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Warga saat mengurus administrasi di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Bogor
a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenaikan Iuran Dibatalkan MA, Kemenkeu Putar Otak Tambal BPJS Kesehatan"
Penulis : Mutia Fauzia
Berita Terkait