Pabrik Tembakau Gorila
BREAKING NEWS - Pabrik Tembakau Gorila di Bogor Digerebek Polisi, 14 Orang Ditangkap
Satuan Narkoba Polres Bogor menangkap pelaku peredaran obat-obatan terlarang dan sabu.
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satuan Narkoba Polres Bogor menangkap belasan pelaku narkoba dalam sebuah operasi yan digelar selama 12 hari terakhir.
Selain menangkap para pelaku Narkoba, petugas juga mengungkap home industri narkotika jenis tembakau gorila sintetis.
Dari belasan tersangka yang ditangkap diantaranya pengedar obat-obatan dan sabu.
"Ini pengungkapan dalam kurun waktu 12 hari, dari 22 Februari sampai 5 Maret," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (10/3/2020).
Pantauan TribunnewsBogor.com, barang bukti tembakau sintetis (gorilla), sabu, magic drug, sediaan farmasi tramadol dan yang lainnya diperlihatkan dalam jumpa pers ini.
Termasuk sejumlah peralatan yang digunakan pelaku home industri pembuatan narkotika.
"Ada 13 kasus dan 14 tersangka, mayoritas berstatus produsen, penjual, pengedar dan bandar," kata Roland.
Roland menjelaskan bahwa sebagian tersangka dijerat pasal 113, 114, 111, 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Permenkes nomor 44 tahun 2019 dan sebagian tersangka lainnya dijerat pasal 196, 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Polres Bogor Sita Narkoba Jenis Langka dan Berbahaya, Sempat Dikaitkan dengan Kasus Mutilasi |
![]() |
---|
Seperti Ini Bentuk Bibit Tembakau Gorila yang Bisa Bikin Teler, Harga Per Gramnya Capai Rp 1 Juta |
![]() |
---|
Pengguna Tembakau Gorila Menyasar Anak SD di Bogor, Polisi Lakukan Rehabilitasi |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Pabrik Tembakau Gorila, Pelaku Raup Keuntungan Rp 40 Juta Per Minggu |
![]() |
---|