Breaking News

Tarif Ojek Online Jabodetabek Resmi Naik, Segini Tarifnya Terbaru

kenaikan tarif yang diberikan Kemenhub atas dasar diskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Editor: Damanhuri
Tribunnews.com
Ojek Online 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan penyesuaian tarif untuk ojek online ( ojol) khusus untuk Zona II atau wilayah Jabodetabek.

Keputusan ini diambil setelah adanya permintaan dari para ojek daring beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kenaikan tarif yang diberikan Kemenhub atas dasar diskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

1 Driver Ojek Online Suspect Corona Akhirnya Ditemukan

Hasil Autopsi Jenazah Putri Karen Pooroe Keluar, Ini Penjelasan Polisi

Selain itu Kemenhub juga menyertakan hasil survei kemampuan membayar responden di Jabodetabek.

"Dari hasil diskusi dan survei, paling banyak untuk tarif batas bawah setuju di angka Rp 200 per kilometer tapi diolah lagi oleh Litbang kami menjadi Rp 225 per kilometer lalu dibulatkan oleh pak menteri menjadi Rp 250 per kilometer," ucap Budi saat konferensi pers di kantor Kemenhub, Selasa (10/3/2020). 

Puluhan pengemudi Ojol membawa jenazah bayi rekannya dari RSUP M Djamil Padang, Selasa (19/11/2019).
Puluhan pengemudi Ojol membawa jenazah bayi rekannya dari RSUP M Djamil Padang, Selasa (19/11/2019). ((Dok: Humas RSUP M Djamil))

Sementara untuk tarif batas atas, dari hasil permodel dan survei yang telah dilakukan seperti tarif batas bawah, kenaikannya mencapai Rp 150 per kilometer.

Sedangkan untuk jasa minimal menjadi Rp 9.000 batas bawah hingga Rp 10.500.

Dengan hasil ini maka kenaikan tarif ojek daring di wilayah Jabodetabek akan menjadi Rp 2.250 per kilometer untuk batas bawah.

Sedangkan tarif batas atas dari semula Rp 2.500 menjadi Rp 2.650.

Shafa Ditemani Faisal Haris Pulang dari RS, Begini Ekspresi Sarita Satu Lift dengan Mantan Suami

Sebelum Dibunuh, Korban Cerita ke Ibunya Soal Kebiasaan Pelaku di Rumah: Nonton Bareng Film Setan

"Penyesuaian tarif ini akan berlaku mulai 16 Maret 2020, setelah pihak aplikator menyesuaikan algoritme masing-masing tarif sambil kami menyusun kembali surat keputusan menteri," ucap Budi.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, agara para aplikator untuk meningkatkan aspek keselamatan dan kenyamanan bagi konsumen pengguna jasa online-nya.

Ratusan driver ojek online Grab ambil pembagian jaket gratis
Ratusan driver ojek online Grab ambil pembagian jaket gratis (TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne)

"Dengan adanya kenaikan tarif ini, kami juga menyoroti agar aplikator meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi penumpang," jelas Tulus.

Kenyamanan yang dimaksud, lanjut Tulus, mulai dari fasilitas seperti masker pelindung wajah harus diadakan lagi.

"Selain itu, dalam berkecimpung di dunia transportasi, aplikator juga harus memberikan jaminan asuransi untuk driver dan penumpangnya," kata Tulus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Tarif Ojek Online di Jabodetabek Naik", https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/10/105732515/resmi-tarif-ojek-online-di-jabodetabek-naik.
Penulis : Stanly Ravel
Editor : Azwar Ferdian

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved