Breaking News

Akses penerimaan.polri.go.id untuk Daftar Online Taruna Taruni Akpol 2020, Catat Syarat Lengkapnya

Pendaftaran Online Taruna Taruni Akpol 2020 di laman penerimaan.polri.go.id dijadwalkan mulai Sabtu (7/3/2020) sampai dengan Senin (23/3/2020) mendata

Editor: Ardhi Sanjaya
instagram @divisihumaspolri
Akses penerimaan.polri.go.id untuk Daftar Online Taruna/i Akpol 2020, Berikut Syarat Lengkapnya 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pendaftaran Taruna Taruni Akpol 2020 telah dibuka.

Pendaftaran Online Taruna Taruni Akpol 2020 di laman penerimaan.polri.go.id dijadwalkan mulai Sabtu (7/3/2020) sampai dengan Senin (23/3/2020) mendatang.

Pendaftaran Taruna/i Akpol 2020 diumumkan melalui surat Pengumuman Kapolri nomor PENG/6/III/DIK.2.1./2020 tentang Penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol TA 2020.

Dalam pengumuman tersebut rekrutmen Terpadu Taruna/i Akpol TA 2020 merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Porli dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentuk Taruna/i Akpol.

Ingin Daftar Akpol 2020? Begini Syarat dan Cara Pendaftarannya, Akses Link penerimaan.polri.go.id
Ingin Daftar Akpol 2020? Begini Syarat dan Cara Pendaftarannya, Akses Link penerimaan.polri.go.id (Tangkap Layar https://penerimaan.polri.go.id/)

Pendidikan Taruna/i bertempat di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah dengan lama pendidikan empat tahun.

 

 

Pendidikan akan dimulai pada 5 Agustus 2020 dengan jumlah peserta didik 250 orang rincian 220 pria dan 30 wanita.

Pendftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polda sebagai Panitia Daerah (Panda).

Sementara seleksi tingkat pusat oleh Mabes Polri sebagai Panitia Pusat.

Persyaratan Pendaftaran Taruna/i Akpol 2020

Berikut persyaratan pendaftaran Taruna/i Akpol 2020 yang Tribunnews kutip dari surat Pengumuman Kapolri nomor PENG/6/III/DIK.2.1./2020, Rabu (11/3/2020):

1. Persyaratan Umum

- Warga Negara Indonesia (pria atau wanita).

- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

- Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved