Teror Virus Corona
Mulai 16 Maret, Anak-Anak yang Berkeliaran di Jalanan Kota Bogor Akan Disuruh Pulang Oleh Polisi
Hal ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kota Bogor dalam mencegah penyebaran virus corona (covid-19) di Kota Bogor.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Mulai tanggal 16 Maret sampai 28 Maret 2020, sekolah-sekolah tingkat TK sampai SMP di Kota Bogor diliburkan dan para siswa dianjurkan belajar di rumah masing-masing.
Hal ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kota Bogor dalam mencegah penyebaran virus corona (covid-19) di Kota Bogor.
"Ini bukan kondisi libur, tapi belajar di rumah. Bukan anak dibawa ke tempat rekreasi dan lain-lain," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Minggu (15/3/2020).
Dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk membatasi interaksi antar sesama seperti tidak melakukan salaman dan cipika cipiki untuk sementara selama dua pekan ke depan ini.
Termasuk berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota demi membatasi anak-anak yang berkeliaran di Kota Bogor apalagi di tempat-tempat keramaian.
"Kami minta bantuan Polresta jadi tidak ada anak-anak yang bekeliaran di jalan-jalan. Mulai Senin (16/3/2020) sampai tanggal 28, apabila ada anak-anak yang masih berkeliaran di jalan, kita lakukan upaya-upaya pencegahan, antisipasi supaya status penyebaran covid 19 sebagai bencana nasional ini bisa kita maksimalkan upaya pencegahannya dan tidak banyak memakan korban," ungkap Dedie A Rachim.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor telah mengeluarkan surat edaran pencegahan penyebaran corona virus desease (Covid-19), Minggu (15/3/2020).
"Sudah diputuskan per tanggal 16 maret 2020 serta berkoordinasi dengan Pemprov Jabar termasuk Pemkab Bogor," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim saat ditemui TribunnewsBogor.com di Stasiun Bogor.
Isi surat edaran ini berisi tentang himbauan meliburkan seluruh sekolah mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pembersihan lokasi dan penyediaan hand sanitizer serta masker di tempat kerja.
Pembersihan dan pembatasan fasilitas umum serta menutup tempat hiburan di Kota Bogor.
Selain itu, penyelenggara acara juga diimbau untuk tidak melaksanakan acara besar yang melibatkan banyak orang.
"Kita menghimbau masyarakat untuk memahami dua minggu ke depan selama masa evaluasi seluruh kegiatan-kegiatan keagamaan dimohonkan untuk dikurangi. Kegiatan yang mengundang masa atau intesitas maysrakat yang tinggi dihindari sebisa mungkin sehingga tidak ada risiko penyebaran (virus corona) lebih luas," kata Dedie A Rachim.
Jika masyarakat Kota Bogor ingin melaporlan terkait temuan adanya wabah Corona Virus ini, Pemkot Bogor membuka layanan di nomor 0251-8363335 atau 08111116093.