Teror Virus Corona
Waspada, Penyebar Hoaks Virus Corona Bisa Kena UU ITE dan Terancam 6 Tahun Penjara
Sementara itu, jumlah kasus virus corona di seluruh dunia telah mencapai 181.562 kasus dengan korban meninggal sebanyak 7.138 orang.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Penyebaran berita bohong atau hoaks semakin masif seiring dengan meningkatnya kasus virus corona di Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menegaskan, seseorang bisa dikenai pidana apabila menyebarkan informasi palsu.
Merujuk UU ITE, dalam pasal 45A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Bisa kena Undang-Undang ITE. Itu ancaman dalam Undang-Undang (6 tahun)," ujarnya singkat kepada Kompas.com, Selasa (17/3/2020).
Ringan tidaknya hukuman kepada para penyebar hoaks, imbuhnya tergantung dari hasil persidangan.
"Nanti tergantung hakim yang memutus perkara," kata dia.
Sejauh ini, imbuhnya sudah ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan informasi palsu soal virus corona.
Namun, Argo tidak menjelaskan secara rinci. Kasus penyebaran hoaks yang diketahuinya berada di Kaltim, Banten dan lainnya.
• Ulang Tahun, Nikita Mirzani Sumbang Rp 100 Juta untuk Cegah Virus Corona, Ajak Artis Lain Nyumbang
• Wabah Virus Corona, Konser ONE OK ROCK di Jakarta Resmi Ditunda
Beberapa modus
Diberitakan Kompas.com (5/3/2020), ada 5 orang tersangka yang ditetapkan karena menyebarkan hoaks. Kelima tersangka ditangkap dalam dua hari.
Mereka dijerat pasal 14 dan 15 UU ITE. Rinciannya, satu kasus di Banten, dua kasus di Kalimantan Barat, dan dua kasus di Kalimantan Timur.
Modusnya berbeda-beda. Pertama, ada yang menyebarkan informasi seorang warga negara asing terjangkit virus corona dan mengimbau masyarakat agar menjauhi WNA tersebut.
Ada pula yang menyebarkan video penanganan pasien flu dan pilek, tetapi diberi narasi pasien tersebut diduga terjangkit virus corona.
Menanggapi maraknya hoaks di media sosial, Argo mengimbau masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial.
Diketahui, penyebaran virus corona di seluruh dunia telah menembus 152 negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ilustrasi-virus-corona-1.jpg)