Teror Virus Corona

Aa Gym dan Dewan Masjid Ikuti Fatwa MUI Terkait Corona, Jusuf Kalla Ingatkan Soal Zona Merah

Tanggapan Aa Gym dan Jusul Kalla soal fatwa MUI terkait shalat jumat di rumah.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Ardhi Sanjaya
YouTube Kompas TV & Twitter Trans7
Tanggapan Aa Gym dan Jusul Kalla soal fatwa MUI terkait shalat jumat di rumah. 

Tak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla.

Lewat program Mata Najwa, Jusuf Kalla menegaskan bahwa Dewan Masji mengikuti fatwa MUI.

Jusuf Kalla menjelaskan bahwa beberapa poin dalam fatwa MUI hampir sama dengan apa yang sebelumnya disampaikan Dewan Masjid.

"Saya hadir dalam pertemuan dengan MUI,

kalau diteliti dengan baik baik, apa yang diputuskan oleh Majelis ulama itu pertama kalau orang yang sakit memang tdak boleh ke masjid sama saja dengan imbauan dari Dewan Masjid sebelumya,

kedua itu kalau daerah itu zona merah atau penyebaran tinggi yang diumumkan pemerintah, bole tidak salat jumat, di rumah saja," terangnya.

UPDATE Virus Corona di Indonesia Kamis Sore : 25 Orang Meninggal, Tingkat Kematian 8 Persen

Curhat Dokter ke Najwa Shihab soal Virus Corona: Kami Harus Perang, Tapi Tak Dikasih Senjata Lengkap

Jusuf Kalla lantas mengingatkan jika dalam fatwa MUI tersebut berlaku di suatu wilayah tertentu.

"Ini perwilayah, bukan seluruh negera,

kalau tidak ada gejala suatu penyebaran yang tinggi maka tetap saja seperti biasa, jadi Dewan Masjid mengikuti keputusan itu,

jadi tidak semua masjid di Indonesia ditutup, hanya di daerah yang penyebarannya tinggi, itu keputusan majelis ulama," tambah Jusuf Kalla.

Ketua Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla menganjurkan pemerintah pusat agar segera melakukan pengecekkan antisipasi virus corona secara massal.
Ketua Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla menganjurkan pemerintah pusat agar segera melakukan pengecekkan antisipasi virus corona secara massal. (Twitter @Trans7)

Sebelumnya diwartakan Kompas.com, Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, MUI merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).

"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," sambung dia.

Sedangkan umat Islam yang berada di daerah berpotensi rendah terjangkit Covid-19 diminta tetap wajib melaksanakan salat Jumat di masjid.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved