Teror Virus Corona

Fatwa MUI soal Sholat di Rumah Termasuk Sholat Jumat Imbas Corona, Quraish Shihab: Ulama Beri Fatwa

Dalam beberapa butir pasal fatwa MUI juga menyebutkan bahwa sholat Jumat bisa diganti dengan sholat dzuhur.

Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
NARASI.TV
Quraish Shihab tanggapi fatwa MUI soal sholat di rumah termasuk sholat Jumat 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ulama dan juga cendekiawan Muslim prof H Quraish Shihab menanggapi soal Fatwa MUI terkait ketentuan sholat jamaah imbas dari merebaknya wabah virus corona atau Covid-19.

Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) pada Senin (16/3/2020) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Dalam beberapa butir pasal Fatwa MUI menyebutkan soal sholat jamaah yang biasanya di masjid kini dianjurkan dilakukan di rumah saja.

Selain itu, Fatwa MUI pun menyebutkan bahwa sholat Jumat bisa diganti dengan sholat dzuhur.

Hal tersebut karena seperti diketahui, pemerintah mengumumkan agar masyarakat Indonesia melakukan social distancing, termasuk dalam hal sholat.

Social distancing atau jarak sosial adalah mengambil jarak dengan menghindari kerumunan, pertemuan publik, dan tak mendatangi pertemuan dalam kelompok besar.

Khawatir penularan virus corona atau Covid-19 semakin meluas, maka MUI mengeluarkan fatwa terutama soal sholat berjamah dan sholat Jumat

"Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal," begitu salah satu bunyi isi Fatwa MUI.

Virus Corona Mewabah, Simak Tips Usir Rasa Bosan dan Sepi saat Jalani Aktivitas di Rumah

Ikut Fatwa MUI, Aa Gym Tutup Masjid Daarul Tauhid: Insya Allah Tetap Mengalirkan Pahala yang Sama

Ridwan Kamil Minta Warga Jabar Tak Hadiri Ijtima Dunia di Gowa, Bandingkan Alasan Malaysia Lockdown

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan sholat Jumat dan menggantikannya dengan shalat dzuhur di tempat kediaman,

serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," tulisnya

Melihat hal tersebut, Quraish Shihab pun memberikan pendapatnya.

FOLLOW:

Dalam unggahan Instagram yang terverifikasi @najwashihab, Najwa Shihab menampilkan video sang ayah Quraish Shihab mengenai hukum Gatwa MUI tersebut.

"Hari ini #dirumahaja sambil video call sama abi @quraish.shihab. Kita ngobrol soal fatwa salat dan beribadah #dirumahaja," tulis Najwa Shihab di akun Instagramnya, Kamis (19/3/2020)

Diakui sang ulama, virus corona memang saat ini menjadi wabah yang snagat mematikan bagi manusia.

"Nah sekarang, virus corona semua sepakat menyatakan bahwa dia membahayakan jiwa manusia," ujar Quraish Shihab.

Cegah Wabah Corona, Ketua DPR Dorong Pemerintah Lakukan Tes Massal Covid-19 Secara Gratis

Update Data Pasien Virus Corona di Indonesia Hari Ini : 15 Sembuh dan 25 Meninggal Dunia

Maka dari itu, terkait adanya wabah ini, Quraish Shihab sama sekali tak menganjurkan umat muslim untuk sholat berjamaah di masjid ataupun mushola.

Tak terkecuali sholat Jumat.

"Maka ulama-ulama memberi fatwa tidak dianjurkan bagi mereka untuk hadir dalam salat-salat berjamaah, bahkan sholat Jumat," ucap Quraish Shihab.

Lantas, Quraish Shihab pun memaparkan kisah zaman Nabi Muhammad dulu yang pernah terjadi hal serupa.

Sehingga, Nabi Muhammad SAW pun langsung mengubah adzan sholat bagian 'marilah kita sholat' menjadi 'sholatlah di rumah masing-masing'

"Dulu pada zaman sahabat-sahabat nabi, pernah terjadi hujan lebat, sehingga jalan becek.

Azan ketika itu diubah redaksinya. Kalau dalam azan disebutkan hayya alash sholah, mari melaksanakan sholat, maka panggilan ketika berbunyi 'sholatlah di rumah kalian masing-masing," papar Quraish Shihab.

Adzan ini pun sempat diserukan juga di Kuwait beberapa waktu lalu imbas virus corona.

Maka dari itu, menurut Quraish Shihab Fatwa MUI ini ditujukan untuk kebaikan umat muslim bersama dalam hal kesehatan

"Ini bukan berkaitan dengan keselamatan jiwa, tapi ditujukan untuk kesehatan dan kemudahan. Itu menurut pandangan agama," tandasnya.

Virus Corona Mewabah, Simak Tips Usir Rasa Bosan dan Sepi saat Jalani Aktivitas di Rumah

UPDATE Virus Corona di Kabupaten Bogor, 108 Kasus dengan 22 Pasien Dalam Pengawasan

Isi Fatwa MUI soal sholat berjamaah

Seperti apa isi Fatwa MUI  wabah Clengkap erkaittovid-19?

Berikut isi lengkapnya seperti dilansir TribunnewsBogor.comm dari Kompas.com:

ilustrasi Sholat Id saat hari raya Idul Fitri 1440 H
ilustrasi sholat jamaah (India.com)

Ketentuan Hukum

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Baginya sholat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Kerja dari Rumah, Oki Setiana Dewi Habiskan Quality Time Bareng Anak: Hafalkan Al Quran dan Mengaji

Jokowi : Segera Lakukan Rapid Test Virus Corona dengan Cakupan Lebih Besar

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.

b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona.

Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

4. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.

Warga melaksanakan sholat gerhana di Masjid Raya, Rabu (9/3/2016) pagi.
sholat di Masjid Raya Bogor (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

5. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat. Baca juga: Ini Imbauan Menag untuk Umat Muslim Saat Ibadah di Masjid

6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.

8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.

9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram. Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020).

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Mulai Besok Warga Kota Bogor Bikin KTP Lewat Online

Rekomendasi

1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.

2. Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran Covid-19 dan orang yang terpapar Covid-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.

Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini. Ditetapkan di: Jakarta

Pada tanggal: 21 Rajab 1434 H/16 Maret 2020 M

(TribunBogor//Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved