Virus Corona di Bogor
Masuk Zona Merah, MUI Pertimbangkan Fatwa Larangan Shalat Jumat Sementara di Bogor
Ketua MUI Kabupaten Bogor Ahmad Mukri Aji mengatakan bahwa hal ini akan dibahas dalam wakti dekat ini.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor pertimbangkan terkait penerapan larangan shalat berjamah dan shalat Jumat di masjid demi menghindari penularan virus corona (covid-19).
Ketua MUI Kabupaten Bogor Ahmad Mukri Aji mengatakan bahwa hal ini akan dibahas dalam wakti dekat ini.
"Itu yang nanti kita buat masukan sesuai fatwa MUI pusat ya," kata Ahmad Mukri Adji kepada wartawan, Senin (23/3/2020).
Argumentasi hukumnya, kata dia, adalah teks-teks ayat yang terdiri dari 10 ayat, kemudian 12 hadist dan kaidah-kaidah teori hukum syariah.
Pembahasan ini, akan mengedapankan kepentingan masyarakat luas.
"Teks-teks ayat ini kita akan bedah, bahas, fatwa ya MUI pusat nomor 14 tahun 2020 yang sudah jelas ditanda tangani oleh ketua Komisi fatwa MUI pusat dan sekretaris komisi fatwa MUI pusat," katanya.
Diketahui, Kabupaten Bogor masuk dalam salah satu zona merah terpapar virus corona dari 7 wilayah se-Jawa Barat.
Hal ini terjadi karena Kabupaten Bogor termasuk berbatasan dengan DKI Jakarta yang merupakan titik episentrum virus corona.