Reaksi Keras Susno Duadji Soal Fungsi Sebenarnya Rantis Polisi Saat Demo: Bukan untuk Gusur Orang!
Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyesalkan terjadinya mobil rantis polisi yang melindas seorang ojol saat demo di Jakarta
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyesalkan terjadinya kendaraan taktis (rantis) polisi yang melindas seorang ojol saat demo di Jakarta.
Susno menyoroti apa yang dilakukan mobil rantis polisi itu setelah sempat terhenti usai menabrak orang.
Mobil rantis itu terus melaju mengguyur badan ojol Affan Kurniawan yang sudah terkapar.
"Kenapa sampai terjadi peristiwa ini ?. Kan di bawah itu ada orang, yang dihadapi orang," kata Susno dikutip dari Kompas TV, Jumat (29/8/2025).
"Jadi tidak boleh kendaraan itu digunakan untuk menggusur orang," imbuh pria kelahiran 1 Juli 1954 ini.
Jika berhadapan dengan massa, Polisi seharusnya tim petugas yang menggunakan tameng.
Bukan menggunakan mobil rantis Polisi.
Orang sama orang itu pun tidak boleh melakukan kekerasan.
"Rantis itu bukan digunakan untuk mendorong massa, tapi rantis itu adalah untuk menyelamatkan orang dan digunakan ada yang untuk water canon dan sebagainya," kata Susno.
Rantis ditempatkan di suatu tempat tertentu sesuai dengan kondisi lapangan.
"Dia harus hadir di situ. Tapi tugasnya bukan untuk membubarkan didorong dengan rantis, bukan, untuk menjaga supaya massa tidak menabrak pagar, untuk menjaga agar massa tidak anarkis," katanya.
"Dijaga oleh pasukan yang pakai taming itu. Rantis di belakangnya gitu. Jadi bukan untuk menggusur massa gitu," ujar lulusan dari Akademi Kepolisian 1977 ini.
Maka hal yang menjadi pertanyaan bagi Susno adalah petunjuk yang diberikan komandan di lapangan terkait penggunaan rantis tersebut sebelum kejadian yang menewaskan ojol.
Purnawirawan jenderal bintang tiga ini juga mengingatkan, polisi bukan melakukan pembubaran unjuk rasa, melainkan mengamankan.
"Mengapa unjuk rasa diamankan?, supaya unjuk rasa ini yang merupakan sarana menyampaikan pendapat dalam sebuah negara demokrasi itu dilindungi oleh konstitusi dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar," katanya.
Pendemo Jebol Pagar Mako Polresta Bogor Kota, Minta Brimob yang Lindas Ojol Affan Dihukum Setimpal |
![]() |
---|
Ini Dia Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol, Tak Bisa Bedakan Tubuh Affan dengan Batu : Saya Hantam |
![]() |
---|
Pengakuan Brimob yang Lindas Ojol Hingga Tewas, Ungkap Alasan Tak Mundur: Saya Berusaha Selamatkan |
![]() |
---|
Gelar Aksi Solidaritas Buntut Tewasnya Affan Kurniawan, Polres Bogor Didatangi Ratusan Ojol |
![]() |
---|
Buntut Ojol Affan Kurniawan Tewas, Mako Polresta Bogor Kota Digeruduk Pendemo, Gerbang Dicorat-coret |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.