Teror Virus Corona

Nekat Nongkrong Ditengah Pencegahan Wabah Virus Corona Terancam Dipenjara, Ini Penjelasannya

Pemerintah tampaknya cukup serius dalam menangani pandemi virus corona atau Covid-19 yang saat ini mewabah di Indonesia.

Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Kepolisian Polres Bogor bubarkan warga Cibinong yang masih berkerumun di tempat-tempat umum, Rabu (25/3/2020). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pemerintah tampaknya cukup serius dalam menangani pandemi virus corona atau Covid-19 yang saat ini mewabah di Indonesia.

Pemerintah pun mengeluarkan imbauan agar warga tidak keluar rumah selama 14 hari untuk mencegah penyebaran virus corona.

Sekolah pun diliburkan atau belajar dirumah selama 2 pekan demi mencegah meluasnya penyebaran virus yang berasal dari Kota Wuhan, China itu.

Aparat kepolisian mengeluarkan imbauan agar sementara waktu tidak kelaur rumah dan nongkrong ditempat keramaian.

Tak hanya itu, polisi juga membubarkan warga yang masih tetap keluyuran dan nongkrong berkerumun ditengah mewabahnya virus corona.

Ilustrasi virus corona atau Covid-19
Ilustrasi virus corona atau Covid-19 (Gerd Altmann/Pixabay)

Bahkan, warga yang masih tetap ngeyel nongkrong atau berkumpul dipusat keramaian terancam dipindana hingga kurungan penjara.

Seperti diketahui, virus corona yang pertamakali muncul di Kota Wuhan, China itu kini sudah menyebar kesejumlah negara di dunia termasuk Indonesia.

"Ada penambahan kasus meninggal sebanyak 7 orang, sehingga total kasus meninggal adalah 55 orang," kata Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto saat melakukan update data pada Selasa (24/3/2020) pukul 12.00 WIB.

Kronologi Ketua RT Tewas saat Semprotkan Disinfektan, Korban Tak Ada Gelaja Demam Tinggi

Sementara itu, umlah pasien meninggal dunia akibat covid-19 mencapai 55 orang

Berdasarkan data, kasus pasien positif yang meninggal tersebar di 10 provinsi.

DKI jakarta menjadi provinsi yang paling tinggi jumlah kasus pasien meninggal, yakni 31 orang.

Sementara, 10 kasus pasien meninggal terdapat di Jawa Barat dan 4 kasus di Banten.

Selain itu, DKI Jakarta juga masih menjadi wilayah dengan kasus penularan paling tinggi.

Tercatat ada 424 kasus positif covid-19 dan 70 di antaranya merupakan kasus baru.

Adapun jumlah kasus positif corona di Indonesia mencapai 686 kasus yang tersebar di 24 Provinsi.

Sementara itu, Divisi Humas Mabes Polri mengeluarkan peringatan bagi warga yang masih nekat berkumpul ditengah situasi mewabahnya virus corona.

Dalam keterangan yang diterima Tribun, warga terancam dipidana kurungan penjara.

Kenang Ibunda Jokowi, Ustaz Yusuf Mansur: Rajin Shalat Malam, Baca Al-Ikhlas 100 Kali Tiap Hari

Berikut ini Dasar Hukumnya Bagi yang melanggar:

Pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
Ayat 1: Menghalangi penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 1.000.000,-.

Ayat 2: Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan/atau Rp 500.000.-.

Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan
Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,-.

Kisah Nenek Penjual Kopi di Jakarta - Hidup Sebatang Kara, Jualan Sepi Sejak Virus Corona Melanda

Imbauan Polisi
Imbauan Polisi (istimewa)

Pasal Kitab Undang-undang Hukun Pidana (KUHP)
- Pasal 212 KUHP -> Melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, dipidana paling lama 1 tahun 4 bulan.

- Pasal 214 ayat 1 KUHP -> Tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.

- Pasal 218 KUHP -> Datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah pergi 3 kali oleh atau atas nama penguasa berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu.

Warga Cibinong Dibubarkan Polisi

Kepolisian Polres Bogor bubarkan warga Cibinong yang masih berkerumun di tempat-tempat umum, Rabu (25/3/2020).

Pantauan TribunnewsBogor.com, pembubaran warga ini dilakukan oleh sejumlah personel polisi yang menggunakan sedikitnya 8 unit kendaraan motor dan mobil yang bergerak konvoi ke sejumlah titik di wilayah Cibinong.

Mulai dari Jalan Tegar Beriman, Simpang CCM, Jalan Raya Jakarta - Bogor, Simpang Pasar Cibinong, Fly Over Cibinong, Pakansari, termasuk Jalan Lingkar Stadion Pakansari.

Disuruh bubar oleh polisi demi cegah corona, kerumunan warga di Cibinong Bogor ini malah santau ambil HP dan berfoto, Rabu (25/3/2020).
Disuruh bubar oleh polisi demi cegah corona, kerumunan warga di Cibinong Bogor ini malah santau ambil HP dan berfoto, Rabu (25/3/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Sepanjang konvoi, aparat polisi ini mengimbau masyarakat melalui pengeras suara.

"Dalam rangka pencegahan covid-19 atau virus corona, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berada di rumah, agar tidak beraktifitas di luar ruangan apabila tidak dalam keadaan yang mendesak," bunyi imbauan polisi tersebut.

Tidak hanya itu, beberapa polisi bahkan mendekati langsung ke kerumunan warga agar warga tidak berkerumun.

"Sasarannya seluruh wilayah hukum (Polres Bogor). Ini serentak seluruh Polda, Polda Jawa Barat, khususnya Polres Bogor dan seluruh Polseknya serentak melaksanakan imbauan supaya masyarakat stay at home, jangan keluar rumah kalau tidak begitu penting," kata Kabag Ops Polres Bogor AKP Agoeng Ramadhani.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved