Catat, Pemprov DKI Jakarta Tentukan 3 Kriteria Warga untuk Ikut Rapid Test Covid-19
Kriteria kedua, warga yang kontak erat dengan risiko tinggi, yaitu orang yang memiliki riwayat kontak dengan pasien
Prosedurnya:
1. Pasien datang berobat ke puskesmas/RS.
2. Kriteria pasien untuk rapid test ditentukan petugas.
3. Pasien dirujuk ke laboratorium untuk pemeriksaan rapid test.
4. Petugas menjelaskan prosedur pemeriksaan rapid test, komunikasi risiko, dan informed consent.
5. Petugas melakukan rapid test dan pencatatan.
6. Bila hasil positif, dilakukan pengambilan swab, isolasi mandiri atau dirujuk ke shelter (sesuai kriteria) selama menunggu hasil PCR.
7. Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, pasien dirujuk ke RS.
8. Bila hasil negatif, pasien diinformasikan untuk:
- Isolasi mandiri 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke RS dan dilakukan pemeriksaan PCR.
- Memeriksa ulang rapid test (satu kali) pada hari ke-7-10 setelah tes awal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Tentukan 3 Kriteria Warga untuk Rapid Test Covid-19", .
Penulis : Nursita Sari
Editor : Egidius Patnistik