Ini Fatwa MUI soal Pedoman Shalat bagi Tenaga Kesehatan yang Kenakan APD

Namun demikian, dalam kondisi tertentu, mereka dapat melaksanakan shalat dengan jama', baik ta'khir maupun taqdim.

Editor: khairunnisa
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
ILUSTRASI - Seorang petugas medis mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) di ruang isolasi khusus pasien virus corona (covid-19) di RSUD Cibinong. 

10. Penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu shalat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri,

11. Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fatwa MUI soal Pedoman Shalat bagi Tenaga Kesehatan yang Gunakan APD", .
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Kristian Erdianto

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved