Virus Corona di Bogor

Antisipasi Covid-19, PKL di Kota Bogor Diimbau Tutup Sementara

Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Koperasi, UMKM dan PKL mengeluarkan surat edaran larangan berjualan sementara.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Petugas Satpol PP Kota Bogor sedang melakukan sosialisasi kepada PKL terkait surat edaran agar PKL tutup sementara untuk percepatan penanganan covid-19, Senin (30/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Koperasi, UMKM dan PKL mengeluarkan surat edaran larangan berjualan sementara untuk Pedagang Kaki Lima (PKL).

Surat edaran tersebut berlaku sejak malam tadi, Minggu (29/3/2020) pukul 18.00 WIB.

Dalam surat edaran disebutkan bahwa instruksi tersebut berdasarkan pertimbangan situasi terkait cepatnya penyebaran virus corona atau Covid-19, serta menindaklanjuti maklumat pihak kepolisian negara republik Indenesia, instruksi Gubernur Jawa Barat dan instruksi Wali Kota Bogor.

Namun, pantauan TribunnewsBogor.com, masih ada pedagang yang berjualan seperti biasa.

Jumlah Penumpang Menurun Imbas Corona, Operasional Bus Menuju Bandara dari kota Bogor Dibatasi

Ini Cara Tepat Bersihkan Rumah untuk Cegah Infeksi

Beberapa toko dan lapak PKL pun ada yang sudah tutup.

Kepala Dinas UMKM, Koperasi dan PKL Samson Purba mengakui bahwa surat edaran tersebut belum diketahui banyak pedagang.

Untuk itu saat ini pihaknya turun langsung bersama Satpol PP Kota Bogor untuk melakukan sosialisasi.

"Melihat sosialisasi ke pedagang sudah mepet waktunya, semalam pedagang masih berjualan sampai siang ini, karena mereka pagi belum dapat berita kita berikan dispensasi, tapi siang ini sudah sepakat untuk membersihkan," ujarnya saat ditemui di lokasi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved