Virus Corona di Bogor
Antisipasi Covid-19, PKL di Kota Bogor Diimbau Tutup Sementara
Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Koperasi, UMKM dan PKL mengeluarkan surat edaran larangan berjualan sementara.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Koperasi, UMKM dan PKL mengeluarkan surat edaran larangan berjualan sementara untuk Pedagang Kaki Lima (PKL).
Surat edaran tersebut berlaku sejak malam tadi, Minggu (29/3/2020) pukul 18.00 WIB.
Dalam surat edaran disebutkan bahwa instruksi tersebut berdasarkan pertimbangan situasi terkait cepatnya penyebaran virus corona atau Covid-19, serta menindaklanjuti maklumat pihak kepolisian negara republik Indenesia, instruksi Gubernur Jawa Barat dan instruksi Wali Kota Bogor.
Namun, pantauan TribunnewsBogor.com, masih ada pedagang yang berjualan seperti biasa.
• Jumlah Penumpang Menurun Imbas Corona, Operasional Bus Menuju Bandara dari kota Bogor Dibatasi
• Ini Cara Tepat Bersihkan Rumah untuk Cegah Infeksi
Beberapa toko dan lapak PKL pun ada yang sudah tutup.
Kepala Dinas UMKM, Koperasi dan PKL Samson Purba mengakui bahwa surat edaran tersebut belum diketahui banyak pedagang.
Untuk itu saat ini pihaknya turun langsung bersama Satpol PP Kota Bogor untuk melakukan sosialisasi.
"Melihat sosialisasi ke pedagang sudah mepet waktunya, semalam pedagang masih berjualan sampai siang ini, karena mereka pagi belum dapat berita kita berikan dispensasi, tapi siang ini sudah sepakat untuk membersihkan," ujarnya saat ditemui di lokasi.