Breaking News

Viral Video Pengendara Wanita Berkelahi Seusai Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Ini Kronologinya

Seorang pejalan kaki bernama Andre tewas setelah ditabrak mobil yang dikendarai oleh seorang wanita berinisial AR.

Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
ISTIMEWA
Tangkapan gambar video yang menunjukan perkelahian antara pelaku AR (26) dengan istri korban pasca kecelakaan yang merenggut nyawa Andre di kawasan Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang pejalan kaki bernama Andre tewas setelah ditabrak mobil yang dikendarai oleh seorang wanita berinisial AR.

Insiden Kecelakaan itu terjadi di wilayah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Minggu (29/3/2020) petang.

Parahnya bukannya minta maaf dan membawa korban ke rumah sakit, pengendara wanita berusia 26 tahun ini malah ribut dengan istri korban.

Bahkan, pelaku dan istri korban berkelahi dekat jasad Andre yang terkapar dijalan.

Video perkelahian keduanya pun viral beredar di media sosial.

Di sebuah video yang beredar, Aurelia yang saat itu menggunakan celana pendek.

Ia justru marah kepada istri korban yang meratapi suaminya sudah tak bernyawa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AR menjambak istri korban sampai terjerembap ke tanah.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri, membenarkan cekcok penabrak dan istri korban di lokasi tabrakan.

"Istri korban melihat suaminya ditabrak marah ke pelaku," ungkap Heri dikutip TribunnewsBogor.com dari TribunJakarta.com, Senin (30/3/2020).

"Ternyata pelaku melawan," sambung dia.

Gadis Ini Tiba-tiba Menghilang saat Hendak ke Pesta Pernikahan, Ternyata Korban Ada di Semak-semak

Ilustrasi kecelakaan
Ilustrasi kecelakaan (Kompas.com)

Dalam video bedurasi sekira setengah menit terlihat warga melerai perkelahian keduanya.

Mirisnya, keributan tersebut terjadi di sebelah jenazah korban yang terbujur kaku di tanah.

"Mungkin terpancing emosinya, maklum dia (pelaku) masih muda," sambung Heri.

Heri menjelaskan kronologi kecelakaan yang menewaskan seorang pejalan kaki itu.

"Awalnya, kendaraan Honda Brio B-1578-NRT datang dari arah pintu masuk perumahan Lippo Karawaci menuju ke arah Jalan Sabang Perumahan Lippo," tutur Heri.

Sampai di depan rumah nomor 815, Brio yang dikendarai oleh Aurelia tersebut menabrak Andre.

Kekhawatiran Warga Soal Pemakaman Jenazah PDP dan Positf Corona, Ambulans Terpaksa Putar Balik

Nikita Mirzani Bagikan APD dan Hand Sanitizer, Nangis Setelah Bertemu Driver Ojol: Semoga Bermanfaat

Saat itu, Andre sedang berjalan kaki bersama anjingnya.

"Sesampainya di dekat rumah 815, menabrak pejalan kaki yang saat itu berjalan di pinggir jalan."

"Berakibat pejalan kaki meninggal dunia di TKP," kata Heri.

Polisi telah mengamankan Aurelia di Polres Metro Tangerang Kota untuk pendalaman lebih lanjut.

"Untuk saat ini pelaku sudah kami amankan dulu sementara di Polres," beber Heri.

Setelah pemeriksaan, polisi menetapkan Aurelia sebagai tersangka karena menghilangkan nyawa pengguna jalan.

Heri memastikan penetapan Aurelia sebagai tersangka setelah kasus ini didalami oleh penyidik.

"Sudah jadi tersangka dan sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota," ucap Heri.

Ilustrasi Tewas
Ilustrasi Tewas (Tribunnews.com/Ilustrasi)

Saat pemeriksaan, Aurelia dapat menunjukkan semua surat-surat berkendara seperti STNK, BPKB, dan SIM.

Heri membantah ada minuman keras di dalam mobil Aurelia seperti narasi di video yang beredar di WhatsApp.

"Surat-surat lengkap dan tidak ditemukan minuman keras di dalam mobilnya," kata Heri.

Dari pengakuan tersangka, Aurelia dalam keadaan sadar saat berkendara dan sendirian di dalam mobil.

Aurelia mengakui sedang menulis pesan ke temannya sambil berkendara.

Tak lama ia menabrak Andre yang sedang berjalan kaki.

"Menurut pengakuannya, karena lagi chatingan sama temen sehingga tidak konsentrasi dan kurangan pandangan ke depan," jelas Heri.

Akses Tol Menuju Puncak Akan Ditutup, Bupati Ade Yasin: Warga Jakarta Jangan Ngumpet di Vila

Terancan 6 Tahun Penjara

Pengendara maut yang menabrak pejalan kaki hingga tewas kini terancam 6 tahun penjara.

AR dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Dengan ancaman paling lama enam tahun penjara," kata Ida Heri.

(TribunnewsBogo.com/Tribun Jakarta)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved