Teror Virus Corona

Apa Itu Darurat Kesehatan ? Ini Penjelasannya Menurut Undang-Undang

Penetapan status Darurat Kesehatan Masyarakat itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam jumpa pers di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020) sore.

Editor: Ardhi Sanjaya
Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo memberikan kata sambutan dalam pembukaan Asian Agriculture and Food Forum (ASAFF) tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/3/2020). ASAFF Tahun 2020 yang diselenggarakan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) merupakan hasil kolaborasi antarnegara dan antarpebisnis di kawasan Asia untuk membangun kemandirian pertanian dan ketahanan pangan di Asia. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat terkait penanganan Covid-19 atau virus Corona.

Penetapan status Darurat Kesehatan Masyarakat itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam jumpa pers di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020) sore.

"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat," kata Jokowi dikutip dari tayangan live KompasTV. 

Dengan penetapan status itu, Jokowi telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang dipilih adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

 

PSBB akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. 

"Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,' jelas Jokowi. 

Sehubungan dengan status Darurat Kesehatan Masyarakat itu, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang PSBB dan Keputusan Presiden (Keppres) Penetapan Kedaruratan Masyarakat. 

Dengan terbitnya PP dan Keppres tersebut, Jokowi meminta kepala daerah tidak mengambil kebijakan sendiri-sendiri. 

Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas, para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi," ujar dia. 

Apa itu Darurat Kesehatan Masyarakat? 

Lantas seperti apa status Darurat Kesehatan Masyarakat yang ditetapkan Jokowi? 

Definisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat disebut dalam Pasal I ayat 2 UU N 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Berikut definisinya: 

Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.

Masih dalam UU No 6 Tahun 2019, secara lebih jelas, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat diatur dalam Bab IV, Pasal 10 hingga Pasal 14.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved