Teror Virus Corona
Perangi Covid-19, Presiden Jokowi Resmi Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan
Dengan terbitnya PP tersebut diharapkan para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedarutan masyarakat.
Oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
Dalam upaya mencegah penyebaran pandemi corona di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih opsi pembatasan sosial dengan skala besar atau PSBB.
Hal tersebut diungkapkan Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor.
"Sesuai Undang-undang PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Civid-19 dan kepala daerah," ujar Jokowi.
Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
• Alhamdulilah, 4 Pasien Positif Corona di Semarang Sembuh, Makan dan Minum Ini Selama Dirawat
• Jokowi Gratiskan Tarif Listrik 450 VA Selama 3 Bulan, 900 VA Diskon 50 Persen
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial skala besar.
"Serta keputusan presiden (kepres) penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat Undang-undang tersebut," jelas Jokowi.
Dengan terbitnya PP tersebut diharapkan para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri.
"Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi."
"Semua kebijakan daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor UU, PP serta Kepres tersebut," terang Jokowi.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Perangi Covid-19, Jokowi Resmi Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan, .
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/jokowi-anggaran.jpg)