Breaking News

UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 3 Juni 2026 , Sempat Anjlok Rp25 Ribu

Berdasarkan laman resmi Logam Mulia 3 Juni 2026 pukul 06.30 WIB, harga emas Antam belum berubah dari posisi kemarin, Selasa (2/6/2026). 

Tayang:
Editor: khairunnisa
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
HARGA EMAS ANTAM - Berdasarkan laman resmi Logam Mulia 3 Juni 2026 pukul 06.30 WIB, harga emas Antam belum berubah dari posisi kemarin, Selasa (2/6/2026).  

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak update terbaru harga emas Antam hari ini, pada Rabu (3/6/2026) pagi.

Belum berubah, harga emas Antam masih berada di angka Rp 2.774.000 per gram. 

Berdasarkan laman resmi Logam Mulia pukul 06.30 WIB, harga emas Antam belum berubah dari posisi kemarin, Selasa (2/6/2026). 

Harga emas Antam pada Selasa (2/6/2026) pagi ada di posisi Rp 2.799.000 per gram. 

Harga emas 2 Juni 2026 anjlok Rp 25.000 menjadi Rp 2.774.000 per gramnya. 

Perlu diketahui, pembaruan harga emas Antam harian baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB. 

Dengan demikian, harga logam mulia Antam yang berlaku pagi ini masih merujuk pada update Selasa (2/6/2026). 

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), sehingga lebih mudah bagi investor untuk menyesuaikan dengan kebutuhan investor. 

Simak selengkapnya harga emas hari ini Antam, Rabu (3/6/2026) pagi semua ukuran di sini. 

Daftar harga emas Antam 3 Juni 2026 

Berikut rincian harga emas Antam hari ini pada Rabu (3/6/2026) pukul 06.30 WIB: 

  1. 0,5 gram: Rp 1.437.000 (dari Rp 1.449.500) 
  2. 1 gram: Rp 2.774.000 (dari Rp 2.799.000) 
  3. 2 gram: Rp 5.488.000 (dari Rp 5.538.000) 
  4. 3 gram: Rp 8.207.000 (dari Rp 8.282.000) 
  5. 5 gram: Rp 13.645.000 (dari Rp 13.770.000) 
  6. 10 gram: Rp 27.235.000 (dari Rp 27.485.000) 
  7. 25 gram: Rp 67.962.000 (dari Rp 68.587.000) 
  8. 50 gram: Rp 135.845.000 (dari Rp 137.095.000) 
  9. 100 gram: Rp 271.612.000 (dari Rp 274.112.000) 
  10. 250 gram: Rp 678.765.000 (dari Rp 685.015.000) 
  11. 500 gram: Rp 1.357.320.000 (dari Rp 1.369.820.000) 
  12. 1.000 gram (1 kg): Rp 2.714.600.000 (dari Rp 2.739.600.000) 

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22) 

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP 
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP 

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak. 

Pajak penjualan kembali (buyback) 

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif: 

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP 
  • 3 persen bagi non-NPWP 

Pajak buyback akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan.

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved