Teror Virus Corona

Polri Dukung Penerapan Status Darurat Sipil, Idham Azis : Sesuai dengan Maklumat Kapolri

Idham Azis mengatakan, darurat sipil tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959

KOMPAS.com/Ihsanuddin
Idham Azis usai dilantik sebagai Kapolri, di istana Negara, Jakarta,Jumat (1/11/2019). 

Meski nantinya darurat sipil diberlakukan, Jokowi meminta apotek dan toko kebutuhan pokok tetap buka.

"Saya juga minta dan pastikan bahwa apotek dan toko-toko penyuplai kebutuhan pokok bisa tetap buka untuk melayani kebutuhan warga dengan tetap menerapkan protokol jaga jarak yang ketat," kata Jokowi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri: Polri Dukung Darurat Sipil dalam Rangka Cegah Covid-19"
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Icha Rastika

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved