Teror Virus Corona
Polri Dukung Penerapan Status Darurat Sipil, Idham Azis : Sesuai dengan Maklumat Kapolri
Idham Azis mengatakan, darurat sipil tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959
Editor:
Soewidia Henaldi
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Idham Azis usai dilantik sebagai Kapolri, di istana Negara, Jakarta,Jumat (1/11/2019).
Meski nantinya darurat sipil diberlakukan, Jokowi meminta apotek dan toko kebutuhan pokok tetap buka.
"Saya juga minta dan pastikan bahwa apotek dan toko-toko penyuplai kebutuhan pokok bisa tetap buka untuk melayani kebutuhan warga dengan tetap menerapkan protokol jaga jarak yang ketat," kata Jokowi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri: Polri Dukung Darurat Sipil dalam Rangka Cegah Covid-19"
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Icha Rastika