Fakta Baru Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Terungkap Zuraida Ingin Menikah Lagi Usai Habisi Suami
Terungkap fakta baru soal kasus pembunuhan hakim Jamaluddin terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan secara online.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Fakta baru kasus pembunuhan hakim Jamaluddin terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan secara online.
Diketahui sebelumnya korban hakim Jamaluddin ditemukan tak bernyawa di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado miliknya.
Saat itu, posisi mobil berada di dalam jurang kebun sawit Desa Sukadae, Kecamatan Kutalimbari, Kabupaten Deliserdang.
Korban hakim Jamaluddin ditemukan dalam posisi tergeletak di bangku tengah mobil.
Setelah ditelusuri, pembunuhan hakim Jamaluddin ternyata melibatkan istri kedua korban, Zuraida Hanum (41).
Selain itu ada dua orang lainnya yakni Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).
Dalam rekontruksi yang digelar Polda Sumut, terungkap bahwa Zuraida Hanum adalah otak pembunuhan.
Zuraida Hanum diketahui mengiming-imingi Jefri dan Reza upah sebesar Rp 100 juta dan umrah.
Dalam dakwaan primair, Zuraida Hanum dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP.
• Bertemu dengan Tetangga Saat Rekontruksi Pembunuhan Hakim PN Medan, Zuraida Hanum Dicaci Maki
• Bantu Eksekutor Bunuh Hakim PN Medan, Zuraida Sempat Tidur Bersama Jenazah Jamaluddin
Sedangkan pada dakwaan subsidiair dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP.
Zuraida merasa kesal dengan korban
Seperti diwartakan TribunMedan, dalam sidang yang digelar Selasa (31/3/2020) kemarin itu, terungkap bahwa terdakwa Zuraidah Hanum menyimpan rasa sakit hati kepada korban.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Nurhayati Ulfiah.
"Bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah dan kecewa kepada korban. Ketidakharmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (sopir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban," tutur Jaksa di hadapan Majelis Hakim, Erintuah Damanik.

Pada sekitar tahun 2018 terdakwa berkenalan dengan saksi Jefri Pratama (berkas terpisah).