Fakta Baru Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Terungkap Zuraida Ingin Menikah Lagi Usai Habisi Suami

Terungkap fakta baru soal kasus pembunuhan hakim Jamaluddin terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan secara online.

(KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI)
Terdakwa Zuraida Hanum dalam sidang perdana perkara pembunuhan Hakim Jamaluddin yang digelar PN Medan secara online, Selasa (31/3/2020) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Fakta baru kasus pembunuhan hakim Jamaluddin terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan secara online.

Diketahui sebelumnya korban hakim Jamaluddin ditemukan tak bernyawa di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado miliknya.

Saat itu, posisi mobil berada di dalam jurang kebun sawit Desa Sukadae, Kecamatan Kutalimbari, Kabupaten Deliserdang.

Korban hakim Jamaluddin ditemukan dalam posisi tergeletak di bangku tengah mobil.

Setelah ditelusuri, pembunuhan hakim Jamaluddin ternyata melibatkan istri kedua korban, Zuraida Hanum (41).

Selain itu ada dua orang lainnya yakni Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).

Dalam rekontruksi yang digelar Polda Sumut, terungkap bahwa Zuraida Hanum adalah otak pembunuhan.

Zuraida Hanum diketahui mengiming-imingi Jefri dan Reza upah sebesar Rp 100 juta dan umrah.

Dalam dakwaan primair, Zuraida Hanum dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP.

Bertemu dengan Tetangga Saat Rekontruksi Pembunuhan Hakim PN Medan, Zuraida Hanum Dicaci Maki

Bantu Eksekutor Bunuh Hakim PN Medan, Zuraida Sempat Tidur Bersama Jenazah Jamaluddin

Sedangkan pada dakwaan subsidiair dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP.

Zuraida merasa kesal dengan korban

Seperti diwartakan TribunMedan, dalam sidang yang digelar Selasa (31/3/2020) kemarin itu, terungkap bahwa terdakwa Zuraidah Hanum menyimpan rasa sakit hati kepada korban.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Nurhayati Ulfiah.

"Bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah dan kecewa kepada korban. Ketidakharmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (sopir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban," tutur Jaksa di hadapan Majelis Hakim, Erintuah Damanik.

Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Zuraida Hanum (tengah) yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim PN Medan tersebut dan satu dari tiga tersangka itu merupakan istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Zuraida Hanum (tengah) yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim PN Medan tersebut dan satu dari tiga tersangka itu merupakan istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

Pada sekitar tahun 2018 terdakwa berkenalan dengan saksi Jefri Pratama (berkas terpisah).

Keduanya pada akhirnya terdakwa dan Jefri saling menyukai.

Kemudian pada bulan November 2019, terdakwa menghubungi Jefri mengajak bertemu di Everyday Cafe di Jalan Ringroad Medan.

Terdakwa lalu menceritakan masalah rumah tangganya yang mana korban sering mengkhianati terdakwa dan terdakwa juga mengatakan kepada saksi Jefri agar terdakwa mati saja karena sudah tidak sanggup hidup seperti itu.

"Lalu Saksi Jefri menjawab, ngapain kau yang mati, dia yang bejat kok kau yang mati, dialah yang mati. Kemudian terdakwa Zuraida mengatakan kepada saksi: iIya memang saya sudah tidak sanggup kalau bukan aku yang mati harus dia yang mati," uca Jaksa.

Kemudian setelah percakapan tersebut, Jefri Pratama menjumpai Reza Fahlevi untuk merencanakan aksi pembunuhan tersebut, dan menceritakan bahwasanya Zuraida Hanum sudah tidak tahan dan ingin menghabisi suaminya.

"Reza, bahwasanya kak Hanum sudah bicara sama abang.

Kak Hanum ada masalah sama suaminya, permasalahan mereka menyangkut masalah masalah antara suaminya dengan begitu banyak cewek-cewek.

Begitu juga perlakuan kasar.

Hal tersebut membuat Kak Hanum tidak tahan.

Biar Kak Hanum saja yang menjelaskan sama Reza kalau jumpa sama Kak Hanum nanti," jelas Jefri kepada Reza, dan langsung diaminkan oleh terdakwa Reza Fahlevi.

Cerita si Bungsu Ungkap Sifat Asli Zuraida Hanum ke Anak Hakim Jamaluddin: Kami dan Bunda Ada Jarak

Ungkap Perlakuan Zuraida ke Anak Hakim PN Medan, Putri Jamaluddin Tak Rela Ibu Tiri Dihukum Mati

Setelah itu mereka bertiga berjanji untuk melakukan pertemuan di sebuah cafe di Jalan Ngumban Surbakti Kota Medan untuk melakukan perencanaan pembunuhan Hakim.

“Dek, ada yang mau abang sampaikan, kak Hanum ada masalah sama suaminya. Suaminya selama ini suka main perempuan, marah-marah sama orang tua kak Hanum, dan suaminya suka merendahkan keluarga kak Hanum. Kak Hanum tidak bisa sama suaminya kalau bercerai, dia mau agar suaminya dibunuh," kata Jefri dalam surat dakwaan.

Mendengarkan itu, Reza Fahlevi langsung berkata kepada Zuraida mengenai hal tersebut, disebabkan ia tidak mau hanya dimanfaatkan saja.

“Betul itu kak, nanti kakak cuma manfaati bang Jefri aja, karena setau aku bang Jefri ini orangnya lurus, nggak mau neko-neko dari dulu. Kakak serius nggak nyuruh gitu?" tanya Reza kepada Zuraida.

"Iya serius. Memang rencana kami mau Menikah sama Bang Jefri, bukan main-main.

Selama ini kakak udah enggak tahan, udah lama kakak pendam, udah cukup sakit hatilah," ucap Jaksa Nurhayati menirukan ucapan terdakwa Zuraida Hanum.

Kedua pelaku Zuraida Hanum dan M Jefri Pratama melakukan rekonstruksi saat bertemu di Cafe Every Day, Senin (13/1/2020).
Kedua pelaku Zuraida Hanum dan M Jefri Pratama melakukan rekonstruksi saat bertemu di Cafe Every Day, Senin (13/1/2020). (TRIBUN MEDAN/M FADLI TARADIFA)

Kemudian Zuraidah meyakinkan Reza dengan uang Rp 100 juta.

"Reza memang betul mau bantuin Bang Jefri sama kakak untuk bunuh suami kakak?

Nanti kakak kasih uang seratus juta dan setelah itu nanti kita umrah," jawab Zuraida Hanum dan hal tersebut juga diiyakan oleh terdakwa Jefri.

Setelah pertemuan tersebut, Zuraida Hanum memberikan uang sebesar Rp 2 juta untuk dibelikan baju, dan alat eksekusi.

Hingga akhirnya korban pun ditemukan tewas pada Jumat 29 November 2019.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved