Teror Virus Corona

Panduan Lengkap dari MUI soal Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19, Boleh 1 Liang Lahat

Pedoman tersebut diumumkan melalui fatwa MUI terbaru bernomor 18 Tahun 2020, yang diterbitkan Jumat, 27 Maret 2020.

Editor: Ardhi Sanjaya
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Kamis (26/3/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona. 

1). Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.

2). Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.

Selain itu, jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

KESIBUKAN DI WISMA ATLET- Ambulance hilir mudik memasuki Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta membawa pasien Covid-19, Kamis (26/3/2020). WARTA KOTA/Nur Ichsan
Ambulance hilir mudik memasuki Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta membawa pasien Covid-19, Kamis (26/3/2020). 

Pedoman mengafani jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.

 

b. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.

 

c. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

 

Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani;

 

b. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19;

c. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang.

Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).

d. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.

 

Fatwa MUI juga mengeluarkan, pedoman menguburkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved