Teror Virus Corona

Panduan Lengkap dari MUI soal Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19, Boleh 1 Liang Lahat

Pedoman tersebut diumumkan melalui fatwa MUI terbaru bernomor 18 Tahun 2020, yang diterbitkan Jumat, 27 Maret 2020.

Editor: Ardhi Sanjaya
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Kamis (26/3/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona. 

b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.

Kejelasan Informasi

Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Romanus Ndau mendesak agar pemerintah secara gamblang menjelaskan potensi penyebaran virus corona (Covid-19) dari jasad korban meninggal akibat pandemi tersebut.

Kasus penolakan warga menguburkan korban meninggal akibat Covid-19 menurutnya imbas dari tiadanya pemahaman yang jelas terkait potensi penyebaran virus corona melalui orang yang sudah meninggal.

"Di Kendari, Sulawesi Utara, di mana keluarga korban mengambil paksa mayat keluarganya dan membuka plastik pembungkus yang disediakan rumah sakit. Dan juga kasus di Medan, di mana mayat salah satu pejabat Pemkot ditelantarkan," kata Romanus saat dihubungi Tribun, Sabtu (28/3/2020).

Peristiwa itu, kata Romanus, bisa terulang karena masyakarat tidak paham soal potensi penyebaran Covid-19 melalui orang yang sudah meninggal.

Romanus juga mempertanyakan fungsi plastik pembungkus yang disediakan rumah sakit untuk korban meninggal akibat virus Corona.

"Apakah plastik pembungkus berfungsi agar mayat steril sehingga tak berpotensi menyebar Corona ke orang lain atau bagaimana?"

"Jika demikian, tentu tak masuk akal jika mayat korban Covid-19 langsung dimakamkan sehingga menghilangkan hak keluarga untuk mendoakan dan memakamkannya," ujar Romanus.

Romanus menegaskan, masyarakat ketakutan karena tidak paham soal virus corona.

Apakah lebih berbahaya pada orang yang sudah meninggal atau tidak, khususnya pada proses penyebarannya.

Namun demikian, Romanus optimistis bahwa virus Corona akan berakhir dalam beberapa pekan ke depan. Pemerintah pun telah mengambil sejumlah tindakan cepat dan komprehensif.

"Betul di sana sini ada kekurangan. Itu wajar ini bangsa besar.Semua pihak dimohon untuk bersabar sembari terus mengambil langkah-langkah konkret," katanya.

Romanus mengimbau agar masyarakat berhenti menghujat upaya penanganan virus corona.

Menghujat dinilainya langkah yang tidak produktif dan melemahkan daya juang para tenaga medis.

Ia mengingatkan pertahan terbaik pemerintah adalah dengan adanya keterbukaan informasi. (rina/genik/tribunnetwork/cep)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jenazah Covid-19 Boleh Dimakamkan dalam 1 Liang Lahat, Ini Panduan Lengkapnya dari MUI

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved