Kabar Artis
Beda Nasib dengan Roro Fitria, Saipul Jamil Gagal Bebas dari Penjara, Ini Alasannya
Pedangdut Saipul Jamil mengalami nasib berbeda dari Roro Fitria, karena gagal bebas dari penjara hari ini
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pedangdut Saipul Jamil mengalami nasib berbeda dari Roro Fitria.
Mantan suami Dewi Perssik ini gagal menghirup udara bebas setelah pengajuan pembebasan bersyaratnya ditolak.
Saipul Jamil sebelumnya mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kabar ditolaknya Saiful Jamil ini disampaikan oleh Kepala Lapas Cipinang Hendra Eka.
"Enggak, enggak ada, Saiful Jamil enggak ikut (bebas)," ujar Hendra kepada Kompas.com via sambungan telepon, Kamis (2/4/2020).
• Hari Ini, Roro Fitria Bebas dari Penjara
• Raffi Ahmad Diusir dari Garasi Papalova, Andre Taulany Kapok : Gua Degdegan Apa Juga Ditawar
Kata Hendra, Saipul belum memenuhi aturan pembebasan bersyarat.
"Iya mengajukan, cuma belum sesuai kriteria, mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas," ucap Hendra.
Salah satu syaratnya, kata Hendra, menjalani 2/3 masa tahanan.
Sementara Saipul Jamil belum.
"Tapi dia enggak memenuhi syarat, belum masanya," katanya.
Diketahui, Saipul divonis penjara selama enam tahun.
Vonis itu terdiri dari tiga tahun kasus pencabulan pada 14 Juni 2016.
Hukumannya ditambah tiga tahun penjara karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
• Hasil Rapid Test Andrea Dian Negatif, Ganindra Bimo Minta Doa Agar Istrinya Cepat Pulang : Kangen
• Kabar Duka : Musisi Adam Schlesinger Meninggal karena Komplikasi Virus Corona
Adapun, pengajuan pembebasan bersyarat Saipul Jamil berkait wacana pembebasan 30.000 narapidana oleh Kemenkumham untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.
Hal ini setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.