Teror Virus Corona

Bingung dengan Aturan PSBB, Agus Pambagio Duga Jokowi Hindari Lockdown : Ada Konsekuensi Dana

Fajdroel Rachman menjelaskan perbedaan dari PSBB dengan karantina wilayah untuk mengatasi penyebaran Covid-19.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Soewidia Henaldi
Youtube Najwa Shihab
Fadroel Rachman dan Agus Pambagio di Mata Najwa 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman membantah bila Presiden Jokowi memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) demi menghindari konsekuensi dana yang dikeluarkan untuk masyarakat.

Fajdroel Rachman menjelaskan perbedaan dari PSBB dengan karantina wilayah untuk mengatasi penyebaran Covid-19.

Menurut Fadjroel, PSBB sangat berbeda dengan karantina wilayah.

"makanya ini tegas dikatakan wilayahnya provisi atau kota atau kabupaten tertentu, agar wilayah sudah ada panduan satu provinsi tertentu menjalankan PSBB maka itu berlaku di masing-masing wilayah," kata Fadroel Rachma dikutip dari Youtube Najwa Shihab.

Najwa Shihab menekankan, bila memang PSBB diberlakukan antar wilayah maka mestinya diberlakukan karantina wilayah.

"kalau antar wilayah berarti karantina wilayah bukan PSBB," kata Najwa Shihab di Mata Najwa.

Meski begitu, Fadroel Rachma tetap berkukuh sistem yang diterapkan adalah PSBB.

Kapolsek Kembangan Dicopot karena Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Wabah Covid-19

Menurutnya, bila karantina wilayah maka sama sekali tidak ada yang keluar atau masuk daerah tersebut.

Namun untuk PSBB, masih ada pergerakan di wilayah itu.

Ada Larangan Sementara WNA Datang ke Indonesia, Ini Pengecualiannya

"bukan, tetap masuk kategori PSBB, asal kalau karantina wilayah menyangkut kabupaten atau kota karena kalau karantina wilayah harus ditutup dalam Undang-Undang nomor 6, PSBB kan tidak, tetap ada pergerakan," kata Fadjroel Rachman.

Dari penjelasan Fadroel Rachman, Najwa Shihab menanyakan efektitas penerapan PSBB dalam menekan penyebaran Covid-19.

Najwa Shihab mencontohkan, wilayah Jakarta Selatan dan Depok yang berdekatan namun sudah beda provinsi.

"misalnya yang dekat itupun tidak bisa berlakukan PSBB karena bukan wilayah provinsi tertentu, kalau mau itu harus pakai karantina wilayah," kata Najwa Shihab.

Kaesang Pangarep Akhirnya Bocorkan Alasan Kenapa Sekolah di Singapura, Curhat : Biar Orang Gak Tahu

Fadroel tetap berkukuh yang diterapkan tetap PSBB.

Karena dengan PSBB, masyarakat masih bisa melakukan pergerakan di wilayah tersebut.

Gelar Pesta Pernikahan saat Pendemi Covid-19, Kapolsek di Jakarta Dicopot

"kalau karantina wilayah maka Jakarta ditutup misalnya, Jakarta Selatan ditutup tidak boleh satupun keluar masuk,

tapi kalau di PSBB kan disebut mengatur ada pembatasan terhadap pergerakan orang tidak ditutup sama sekali," jelas Fadroel Rachman.

Fadjroel mengambil contoh kebijakan yang diterapkan di Kota Tegal.

Menurutnya apa yang kini terjadi di Kota Tegal termasuk pembatasan sosial.

"jadi kalau pengertian tadi apa yang terjadi di Kota Tegal dia keluar masuk itu masuk pembatasan sosial," katanya.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengaku bingung membaca aturan yang dikeluarkan Jokowi soal PSBB.

"ini ada dua terminologi yang membingungkan, karena saya mendapat pertanyaan, 'lho saya dari Depok gak boleh masuk, kemarin sempat diexercise kepolisian mobil dari Cinere masuk ke selatan di Pondok labu diputtar lagi ke sana," kata Agus.

Agus Pambagio bahkan mengaku kebingungan setelah membaca aturan yang dikeluarkan Jokowi.

Agus menyarankan Presiden Jokowi berlaku tegas.

"jadi kalau pemahaman PSBB gak jelas nih,

ini terus terang kita bingung, saya yang baca peraturannya bingung mungkin kita perlu ketegasan saja yah," kata Agus.

Agus Pambagio menduga, Presiden Jokowi menggunakan PSBB untuk menghindari istilah lockdown atau karantina.

Imbauan PBNU : Jangan Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19

Mulai Hari Ini, Bandara Soekarno-Hatta Berlakukan Larangan Kedatangan WNA

Pasalnya bila Jokowi menerapkan lockdown, maka pemerintah wajib menanggung biaya yang masyarakat.

" saya gak tau kenapa Presiden mencoba menghidar tak mau menggunakan kata lockdown atau karantina,

karena itu ada konsekuensi dana yang harus dikucurkan oleh pemerintah, saya tidak tahu saya hanya menebak saja," kata Agus Pambagio.

Infografik: Beda Pembatasan Sosial Berkala Besar dengan Karantina Wilayah (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Infografik: Beda Pembatasan Sosial Berkala Besar dengan Karantina Wilayah (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo) ()

Fadjroel Rachman menekankan tebakan Agus Pambagio keliru.

Karena menurut Fadroel Rachman, kini Presiden Jokowi sudah mengucurkan dana sebesar Rp 405,1 triliun.

"tebakan itu keliru, karena pemerintah kalau di dalam uu karantinta disebutkan pemerintah pusat dan daerah itu bertanggung jawab terhadap ketersedian sumber daya penyelenggaran karantina kesehatan,

untuk itu maka keluar dana 405,1 triliun itu, itu digunakan untuk skla nasional dan kerja sama dengan daerah," kata Fadroel Rachman.

Melansir Kompas.com, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka penyebaran virus corona ( Covid-19).

"Kita telah memutuskan dalam ratas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar Presiden dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).

Jokowi Akhirnya Ungkap Alasan soal Tak Mau Lockdown

 Penerapan ini didasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona (Covid-19) yang telah ditetapkan.

"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor kondisi risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi.

Presiden Joko Widodo mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020) malam. Jokowi didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.(dok Istana Kepresidenan)
Presiden Joko Widodo mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020) malam. Jokowi didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.(dok Istana Kepresidenan) ()

"Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," lanjut dia.

Presiden Jokowi melanjutkan, kebijakan penerapan PSBB tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah," ujar Jokowi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved