Teror Virus Corona

Gelar Pesta Pernikahan saat Pendemi Covid-19, Kapolsek di Jakarta Dicopot

Kompol Fahrul Sudiana dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Pademangan karena menggelar resepsi pernikahan saat pendemi Virus Corona.

Kompas.com/SHUTTERSTOCK
SHUTTERSTOCK Ilustrasi menikah. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Dinilai melangggar Maklumat Kapolri, seorang Kapolsek di Jakarta dicopot dari jabatannya.

Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.

Mutasi tersebut buntut dari pesta pernikahan yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat tanggal 21 Maret 2020 di tengah pendemi Covid-19

"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).

Fahrul dimutasi karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.

Imbauan PBNU : Jangan Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19

Mulai Hari Ini, Bandara Soekarno-Hatta Berlakukan Larangan Kedatangan WNA

Maklumat tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona.

Dalam maklumat itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

KABAR BAIK 5 Pasien Positif Corona Dinyatakan Sembuh, Berasal dari Klaster Seminar Bogor

Jokowi Akhirnya Ungkap Alasan soal Tak Mau Lockdown

Sementara itu, Fahrul menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat tanggal 21 Maret 2020.

Foto-foto pesta pernikahannya pun tersebar viral di media sosial.

Akibatnya, Fahrul harus diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19, agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa," ungkap Yusri.

"Dalam hal ini, Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Jadi, kalau ada yang tidak mentaati, siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," sambungnya.

Kapolres Marah

Sementara itu secara terpisah video Kapolres Singkawang AKBP Presetiyo Adhi memarahi seorang pemilik warung kopi viral di media sosial.

Kejadian bermula saat Kapolres Singkawang mendapati pemilik warung kopi dan puluhan masyarakat yang asyik ngopi depan Masjid Raya Singkawang, Kalimantan Barat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved