Jokowi Akhirnya Ungkap Alasan soal Tak Mau Lockdown

Oleh karena itu Jokowi lebih memilih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Editor: khairunnisa
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Dalam kunjungannya Presiden Joko Widodo memastikan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool 

Misalnya pada jumpa pers di Istana Bogor, Senin (16/3/2020), Jokowi menegaskan bahwa kebijakan lockdown hanya boleh diambil oleh pemerintah pusat. Ia melarang Pemda mengambil kebijakan itu.

"Kebijakan lockdown baik di tingkat nasional dan tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan ini tak boleh diambil oleh Pemda. Dan tak ada kita berpikiran untuk kebijakan lockdown," kata Jokowi tanpa merinci lebih jauh alasan melarang lockdown.

Selanjutnya, saat rapat dengan gubernur seluruh Indonesia lewat video conference, Selasa (24/3/2020), Jokowi juga kembali menyinggung soal lockdown.

Jokowi menyebut, ia kerap mendapat pertanyaan kenapa tak melakukan lockdown seperti negara-negara lain. Lagi-lagi Jokowi tak mengungkap alasan yang gamblang.

Ia hanya menegaskan, setiap negara memiliki karakter dan budaya yang berbeda-beda.

"Perlu saya sampaikan bahwa setiap negara memiliki karakter yang berbeda-beda, memiliki budaya yang berbeda, memiliki kedisiplinan yang berbeda-beda. Oleh karena itu kita tidak memilih jalan itu (lockdown)," kata Jokowi.

Meski demikian, arahan Jokowi itu diabaikan oleh sejumlah kepala daerah.

Sejumlah daerah tetap memutuskan untuk melakukan karantina wilayah atau local lockdown dengan caranya masing-masing, misalnya terjadi di Tegal, Tasikmalaya, Papua, Makasar, Ciamis dan Surabaya.

Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan surat permohonan untuk karantina wilayah ibu kota kepada pemerintah pusat.

Ruben Onsu Nangis Lihat Anak Dijemput Ambulan Diduga Karena Covid-19, Sedih Dengar Ucapan Ini

Nikita Mirzani Nangis Dengar Penghasilan Sopir Ojol Rp 10 Ribu, Kasih Tips Rp 1 Juta: Retak Hati Gw

Pembatasan sosial berskala besar

Banyaknya pemerintah daerah yang tetap melakukan lockdown membuat pemerintah pusat sempat mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang karantina wilayah.

PP ini akan menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD tak lama setelah menerima surat dari Anies.

Namun, pada akhirnya opsi untuk menerbitkan PP Karantina Wilayah itu ditolak Presiden Jokowi.

Jokowi justru menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved