Virus Corona di Bogor
Keputusan Bersama di Kota Bogor, Semua Ibadah Dilaksanakan di Rumah Masing-masing
pelaksanaan shalat lima waktu berjamaah di masjid agar dapat dilakukan di rumah masing-masing, termasuk kegiatan ibadah di Gereja, Pura, Vihara, Klent
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda ), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor, Dewan Masjid Kota Bogor, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor mengeluarkan surat keputusan bersama (Skb) terkait kegiatan keagamaan dalam skala besar di dalam rumah ibadah.
Keputusan bersama yang ditandatangani, Senin (30/03/2020) ini disepakati untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease 19 atau Covid-19 di Kota Bogor yang menginstruksikan kepada seluruh DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) agar mengganti pelaksanaan Shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur di rumah masing-masing.
Sementara, untuk pelaksanaan shalat lima waktu berjamaah di masjid agar dapat dilakukan di rumah masing-masing, termasuk kegiatan ibadah di Gereja, Pura, Vihara, Klenteng, dan kegiatan keagamaan lainnya yang dilakukan secara berkumpul yang berpotensi penularan wabah Covid-19.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menuturkan, keputusan ini mempertimbangkan situasi dan kondisi Kota Bogor yang telah berada pada kejadian luar biasa (KLB) untuk perkembangan kasus Covid-19.
“Semua pihak bertekad untuk bekerja sama secara maksimal dan terus berkoordinasi mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya, Rabu (1/4/2020).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Dewan Masjid Kota Bogor, Ade Sarmili menilai, berharap keputusan bersama ini bisa meminimalisir kerumunan orang, sehingga perkembangan wabah Covid-19 bisa diputus sedikit demi sedikit.
"Dan semoga ummat memaklumi dan menjadikan sebagai sumber ilmu," katanya.