Teror Virus Corona

MUI : Jangan Lagi Ada Penolakan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas berharap tak ada lagi penolakan pemakaman jenazah oleh masyarakat.

Editor: Ardhi Sanjaya
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Kamis (26/3/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat dapat menghormati dan menerima pemakaman jenazah pasien yang terjangkit virus corona atau Covid-19.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas berharap tak ada lagi penolakan pemakaman jenazah oleh masyarakat.

"Kita harus bisa menerima dan menghormati serta menyelenggarakan pemakamannya dan jangan lagi ada penolakan-penolakan," ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2020).

Di sisi lain, Anwar memahami ketakutan yang dirasakan masyarakat. Pasalnya, virus corona yang tengah mewabah sangat berbahaya dan mudah menular.

Namun demikian, Anwar mengatakan, masyarakat tak perlu merasa takut berlebihan.

"Adanya penolakan dari sebagian anggota masyarakat terhadap penguburan jenazah orang yang terpapar corona di tempat mereka tentu jelas sangat memprihatinkan dan kita sesalkan," tegas dia.

 Sebelumnya diberitakan, penolakan pemakaman jenazah pasien corona masih terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Di Tasikmalaya, Jawa Barat, jenazah positif corona terpaksa harus tertahan di mobil ambulans selama berjam-jam lantaran pemakamannya ditolak warga.

Di Sumedang, jenazah seorang profesor yang meninggal dunia setelah terjangkit virus corona juga mengalami hal serupa.

Jenazah ditolak di beberapa tempat pemakaman sehingga petugas kesulitan menguburkan almarhum.

Penolakan jenazah juga terjadi di Lampung, bahkan di dua TPU yang berbeda.

Hal yang sama juga terjadi di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI: Jangan Lagi Ada Penolakan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved