Teror Virus Corona

Mulai Hari Ini WNA Tidak Masuk ke Indonesia, Demi Cegah Penyebaran Corona

Demi pencegahan penyebaran virus corona, Kemenkumham menerbitkan peraturan larangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Twitter
WNA yang sedang liburan di Indonesia ngaku tak punya uang 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan peraturan larangan warga negara asing (WNA) masuk ataupun transit ke Indonesia.

Larangan ini dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara orang asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting mengatakan, larangan tersebut mulai berlaku Kamis (2/4/2020) pukul 00.00 WIB.

"Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemi Covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi berwenang," kata Jhoni dalam telekonferensi, Rabu (31/3/2020).

Agar Warga Tetap Bisa Mudik, Jokowi akan Ganti Libur Nasional Lebaran

Naik 2.108 dalam 2 Hari, Korban Meninggal Akibat Covid-19 di Amerika Serikat Capai 5.116 Orang

Ia melanjutkan, larangan ini berdasarkan pantauan perkembangan wabah virus yang telah menjadi pandemi di lebih dari 150 negara.

Namun, terdapat pengecualian larangan bagi orang-orang tertentu seperti orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, serta orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Kemudian, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, awak alat angkut baik laut, udara maupun darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

Meski mendapat pengecualian, mereka tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara.

Terungkap, Ini Alasan Jokowi Tolak Lockdown untuk Cegah Covid-19 : Kita Ingin Aktivitas Ekonomi Ada

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi menerapkan kebijakan pembatasan masuk atau transit wilayah Indonesia pada Jumat (20/3/2020).

Kebijakan tersebut berlaku bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengajukan permohonan untuk masuk ke Indonesia.

Kebijakan berikutnya adalah penangguhan satu bulan Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas.

Kebijakan ini juga sudah berlaku sejak Jumat (20/3/2020).

Adapun kebijakan itu mengacu pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.

Terinfeksi Virus Corona, Ini Kemunculan Pertama Pangeran Charles

Berdasarkan siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (1/4/2020), berikut isi kebijakan larangan sementara WNA masuk atau transit ke Indonesia:

1. Larangan berlaku untuk semua WNA dengan enam pengecualian:

  • orang asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap
  • orang asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
  • orang asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
  • Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose)
  • Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat
  • Orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional

2. Persyaratan orang asing yang mendapat pengecualian larangan

  • Adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara
  • Telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19
  • Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia

3. Aturan bagi orang asing yang berada di Indonesia

  • orang asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.
  • orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.

Dengan dinyatakannya Permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNA Tidak Bisa Masuk ke Indonesia Mulai Hari Ini", https://travel.kompas.com/read/2020/04/02/073000827/wna-tidak-bisa-masuk-ke-indonesia-mulai-hari-ini?page=all#page2.
Penulis : Nicholas Ryan Aditya
Editor : Kahfi Dirga Cahya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved