Update Siswi SMK yang Dipekosa 7 Temannya, Otak Pelakunya TTM Korban dan Masih DPO

Kasus pemekosaan tehadap siswi SMK oleh 7 temannya masih dalam pengejaran otak pelaku yang masih DPO.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
fountainhillsrecovery.com via Tribunnews.com
Ilustrasi Pemerkosaan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tak hanya sekali, siswi SMK yang jadi koban pencabulan tujuh teman sekolahnya dicabuli sampai dua kali.

Enam dari tujuh pelaku pencabulan itu sudah diamankan oleh polisi.

Sementara satu pelaku lagi, berinisial JA, masih dalam pengejaran polisi.

JA diketahui merupakan teman dekat korban yang juga merupakan otak pelaku pencabulan tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, kejadian itu tejadi di Deli Serdang.

Dalam pengungkapan kasus pencabulan tersebut, menurut Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus pihaknya sudah mengamankan tujuh orang.

Mereka berinisial YAS, DG, HS, MAT, SAH, RDP, RI yang mana satu di antaranya masih berstatus saksi dan lainnya sebagai tersangka.

Saat ini pihaknya masih mengejar satu orang tersangka lagi berinisial JA, yang tak lain adalah teman dekat korban sekaligus otak pelaku.

"Para tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban," katanya ketika dihubungi via aplikasi percakapan WhatsApp, Rabu (2/4/2020).

Dijelaskannya, pencabulan itu terjadi dua kali.

Pelaku Mengaku Nekat Memperkosa Gadis yang Sudah Menjadi Mayat, Ternyata Korban Diikuti

Pengakuan Pelaku yang Bunuh Gadis di Semak-semak, Korban Diperkosa saat Sudah Tak Bernyawa

Peristiwa pertama diduga dilakukan pada Desember 2019 di kantin sekolah yang kosong.

Peristiwa kedua diduga terjadi pada Januari 2020 di salah satu rumah tersangka.

Dikatakannya, polisi menduga korban diajak oleh salah satu terduga pelaku yang masih buron, JA, ke lokasi kejadian kemudian diikuti pelaku lainnya.

Antara korban dan JA memang dekat sehingga tidak ada curiga dengan ajakan tersebut.

"Bukan pacar tapi teman dekat korban. Sejenis TTM. Teman tapi mesra. Kami masih lakukan pencarian dan penangkapan terhadap DPO tersebut. Para tersangka dijerat dengan UU RI no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved