Teror Virus Corona

Di PHK Imbas Corona? Daftarkan Diri ke Disnakertrans untuk Dapat Insentif, Begini Caranya

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan akan mempercepat penyaluran Kartu Pra Kerja di tengah wabah Covid-19.

Toto Sihono
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta tengah mendata pekerja yang dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas Covid-19.

Pekerja yang di-PHK atau dirumahkan tanpa upah diminta untuk mendaftarkan diri melalui tautan bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19, paling lambat 4 April 2020. Bisa juga dengan mengirim e-mail ke disnakertrans@jakarta.go.id dengan terlebih dahulu mengunduh formulir pendataan diri di bit.ly/formulirkartuprakerja.

"Iya, pendataan pekerja yang di-PHK, termasuk pekerja yang dirumahkan tapi tidak mendapat upah," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Jumat (3/4/2020).

Sebar Video Hoaks Soal Virus Corona, Pria Ini Minta Maaf di Kantor Polisi

Andri berujar, data para pekerja yang dihimpun dinasnya kemudian akan diserahkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.

Para pekerja itu nantinya akan mendapatkan insentif dari pemerintah pusat.

Kabar Duka : Bupati Morowali Utara Meninggal, Dimakamkan Sesuai Prosedur Pasien Virus Corona

"Ini program dari pemerintah pusat untuk mendapatkan kartu prakerja, tapi data ini juga bisa dipakai untuk data Pemprov DKI," kata Andri.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan akan mempercepat penyaluran Kartu Pra Kerja di tengah wabah Covid-19.

Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK dan bagi para pekerja harian yang penghasilannya terdampak wabah Covid-19.

Awal Mula Covid-19 Masuk Ke Kota Bogor, Muncul 4 Klaster hingga Dilakukannya Rapid Test Massal

Rencananya, penerima akan mendapat Rp 1 juta setiap bulannya selama 3-4 bulan.

Besaran insentif ini naik dibandingkan skema sebelumnya yang ditetapkan Rp 650.000.

Insentif tersebut didapatkan usai peserta menyelesaikan program pelatihan yang terdiri atas uang transpor sebesar Rp 500.000 dan insentif usai melakukan evaluasi sebesar Rp 150.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kena PHK Imbas Covid-19? Daftarkan Diri ke Disnakertrans untuk Dapat Insentif"

Penulis : Nursita Sari
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved