Teror Virus Corona

Karena Wabah Corona, Apa Hukumnya Tidak Shalat Jumat 3 Kali Berturut-turut? Ini Penjelasan MUI

Jemaah bisa menggantikannya dengan Shalat Dzuhur di kediaman masing-masing terhitung mulai Jumat (3/4) hingga keadaan tanggap darurat Covid-19 dicabut

handover
ilustrasi pelaksanaan sholat. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terkait pendemi virus corona atau Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah meminta kepada pengelola masjid dan segenap umat Islam untuk tidak menyelenggarakan Shalat Jumat sementara waktu.

Jemaah bisa menggantikannya dengan Shalat Dzuhur di kediaman masing-masing terhitung mulai Jumat (3/4) hingga keadaan tanggap darurat Covid-19 dicabut.

"Mengacu pada laporan Gugus Tugas Covid-19 Jateng, terjadi peningkatan Orang Tanpa Gejala (OTG), ODP dan PDP serta yang terpapar dan meninggal dunia, maka MUI Jateng terpanggil untuk menyampaikan tausiyah agar meniadakan hSalat Jumat hingga tanggap darurat dicabut,'' kata Ketua Umum MUI Jateng, KH Ahmad Daroji, Rabu (1/4).

Di sisi lain, MUI Pusat telah mengeluarkan fatwa bahwa selama ada wabah virus corona, Shalat Jumat bisa diganti dengan Shalat Dzuhur di rumah.

Lalu bagaimana jika tidak Shalat Jumat 3 kali berturut-turut karena ada wabah?

Tutup hingga 19 April, Masjid Istiqlal Tak Gelar Shalat Jumat

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan, ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan Shalat Jumat.

Pertama, orang yang tidak Shalat Jumat karena inkar akan kewajiban Jumat, maka dia dihukumi sebagai kafir.

Berikutnya, orang Islam yang tidak Shalat Jumat karena malas.

"Dia meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak Shalat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar'i, maka dia berdosa, atau 'ashin.

Amalan Rutin Tiap Hari Jumat: Ini Deret Keutamaan Baca Surat Al Kahfi Ayat 1-10

Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur, maka Allah mengunci mati hatinya," kata Asrorun, Kamis (2/4).

Adapun yang ketiga adalah orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar'i, maka ini dibolehkan.

Ilustrasi tenaga medis menangani Covid-19
Ilustrasi tenaga medis menangani Covid-19 (Gerd Altmann/Pixabay)

Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar'i tidak Shalat Jumat antara lain sakit.

 Ketika sakitnya lebih dari 3 kali Jumat, dia tidak Shalat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa.

Uzur syar'i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit.

"Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit.

Keutamaan Baca Surat Yasin dan Surat Al Kahfi pada Malam Jumat

Maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (Salat Jumat)," papar Asrorun.

Dia kemudian mengutip kitab Asna al-Mathalib yang berbunyi: orang yang terjangkit penyakit menular dicegah untuk ke masjid dan Salat, juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat).

Ada juga dalam kitab al-Inshaf yang menyebutkan: "Uzur yang dibolehkan meninggalkan Salat Jumat dan jemaah adalah orang yang sakit tanpa ada perbedaan di kalangan Ulama.

"Termasuk uzur juga yang dibolehkan meninggalkan Salat Jumat dan jemaah adalah karena takut terjadinya sakit," terang Asrorun.

Terkait hadits soal meninggalkan Shalat Jumat 3 kali berturut-turut dikategorikan kafir, kata Asrorun, adalah yang meninggalkannya tanpa uzur.

"Atau dalam redaksi hadis yang lain, meninggalkan Jumat dengan menggampangkan atau malas," kata dia. (aji/cetak)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Apa Hukumnya Tidak Salat Jumat 3 Kali Berturut-turut? Ini Penjelasan MUI Hukum Salat saat Ada Wabah

Editor: Catur waskito Edy

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved