Kronologi Syekh Puji Nikahi Anak 7 Tahun, Korban Dicabuli di Depan Saksi Nikah dan Ibunya

Syekh Puji nikahi anak berusia 7 tahun di depan keluarga besarnya pada tahun 2016.

istimewa
Syekh Puji dan Luthfiana Ulfa 

Sambungnya, dua saksi dan ibu korban mengakui adanya pernikahan tersebut.

"Saya mendatangi dua orang saksi lain dan ibu korban yang bernama EDG di rumah masing- masing dan mereka semua mengakui adanya pernikahan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di pondok dan kediaman Syekh Puji setelah pernikahan siri tersebut" jelasnya.

Setelah melakukan investigasi, barulah KPA melaporkan Syekh Puji ke Polda Jateng.

"Meski pernikahan siri, akan menghancurkan masa depan anak yang berpotensi menjadi calon pemimpin bangsa ini," jelas Endar, saat dihubungi, Jumat (13/3/2020).

Dia berharap agar kepolisian bisa bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.

Ashanty Bereaksi Ini Ditanya Soal Aurel dan Atta Bakal Menikah, Berseloroh Sudah Diancam oleh Anak

Bebas dari Penjara, Roro Fitria Menangis Ungkap Perlakuan dari Tahanan Lain: Sudah Membuka Hati Saya

Hasil Visum

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, aduan itu diterima pihaknya pada Desember 2019.

Saat ini laporan itu sudah masuk proses penyelidikan.

"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Berdasarkan bukti visum dokter, tidak ada tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji.

"Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar.

Hingga kini, Polda Jawa Tengah sudah memeriksa enam saksi terkait kasus ini, termasuk anak yang dinikahi.

"Sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi. Ada dari pihak korban dan ada dari pihak lainnya," katanya.

Terancam 20 penjara dan kebiri kimia

Kasus Syekh Puji ini pun mendapat tanggapan dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved