Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Teror Virus Corona

Kisah Kepala Kampung Berniat Baik Cegah Corona Berujung Pilu, Korban Akhirnya Dibawa ke Puskesmas

Kepala Kampung dianiaya warga saat melakukann sosialisasi tentang pencegahan virus corona atau Covid-19.

Gerd Altmann/Pixabay
Ilustasi ajakan untuk diam di rumah untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 

"Sudah tersangka, sekarang ditahan di Mapolsek Lengayang," kata Beni.

Dikatakannya bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka, korban dan saksi untuk melengkapi beras perkara.

"Sedang diperiksa. Kita berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Ini menjadi pembelajaran dan efek jera,"
ucap Beni.

Kewalahan Tangani Virus Corona, Pemkot Bogor Butuh Tambahan Tenaga Medis

Kuku Panjang Bisa Bikin Penyebaran Virus Corona Lebih Cepat, Ini Alasannya

Atas kejadian itu, Beni juga berharap agar warga mengkuti instruksi pemerintah sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Saya harap warga patuh. Jangan berkumpul-kumpul dan sebaiknya di rumah. Ini agar kita bisa terhindar dari wabah penyakit Covid-19," terang Beni.

Kejadian hampir serupa terjadi Aceh beberapa waktu lalu

Seperti diwartakan Kompas.com, seorang mahasiswa di Aceh, berinisial MAM, nekat menyerang anggota polisi yang tengah menyampaikan maklumat Kapolri tentang pencegahan wabah corona di sebuah warung kopi di Gampong Blangcut, Kecamatan Luengbata, Kota Banda Aceh, Kamis (26/3/2020).

"Tersangka diduga memukul Bripka Saifuddin, anggota Polsek Luengbata, Polresta Banda Aceh. Akibat pemukulan tersebut, telinga bagian belakang Bripka Saifuddin mengalami pembengkakan," kata AKP M Taufiq, Kepala Satuan Reserse Kriminal, dilansir dari Antara.

Taufiq menjelaskan, saat itu korban mendatangi warung kopi tersebut bersama jajaran Muspika Luengbata.

ilustrasi pelaku kejahatan
ilustrasi pelaku kejahatan (TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika)

Pelaku, saat itu, diketahui tengah duduk besama rekannya di warung kopi tersebut.

Lalu, setelah korban mulai membacakan maklumat Kapolri, pelaku langsung beranjak dari kursinya dan mendatangi korban.

Tanpa diduga, MAM langsung memukul korban sambil mengucapkan kata-kata tidak sopan.

Setelah itu, MAM pun segera diamankan petugas dan digelandang ke Polresta Banda Aceh.

Salah satu rekan menjelaskan, pelaku diduga tengah emosi karena baru saja bertengkar dengan orangtuanya.

Namun, polisi tetap menggelandang pelaku ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kini, tersangka diamankan di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Tersangka MAM dijerat Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 212 jo Pasal 216 Ayat (1) jo Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara," kata Taufiq.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved