Yasonna Laoly Bilang Jangan Provokasi Soal Isu Pembebasan Napi Koruptor, Najwa: Banyak yang Bingung

Percakapan Najwa dengan Yasonna via WhatsApp itu terkait wacana pembebasan narapidana koruptor yang kini tengah menjadi polemik.

Youtube tayangan Hitam Putih
Najwa Shihab saat menceritakan soal ancaman yang diterimanya 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pembawa acara, Najwa Shihab mengungkap percakapannya dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di akun Instagramnya @najwashihab, Minggu (5/4/2020).

Percakapan Najwa dengan Yasonna via WhatsApp itu terkait wacana pembebasan narapidana koruptor yang kini tengah menjadi polemik.

Awalnya Yasonna Laoly menyebut Najwa Shihab menuduhnya terkait pembebasan koruptor.

Ia menyebut Najwa sudah bersikap provokatif dan politis soal kebijakan yang belum diputuskan itu.

“Saya heran dengan tuduhan tak berdasar Najwa, tentang pembebasan koruptor.

Suudzon banget, sih, provokatif dan politis. Belum ada kebijakan itu. Tunggu, dong, seperti apa," ujar Yasonna.

Najwa Shihab mengatakan, Yasonna menyebut pihaknya berhati-hati, namun media tidak melakukannya.

Peringatan Dini BMKG Senin 6 April 2020: Waspada Cuaca Ekstrem, Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan

Viral Bocah Menangis Tak Berdaya Dicekik Ayah, Ibu Korban Kaget Lihat Videonya

“Kami masih exercise (usulan revisi itu). TIDAK gegabah. Beda dengan media, gegabah, berimajinasi dan provokasi," tulis Yasonna.

Najwa lalu menganggap hal itu sebagai pernyataan Yasonna yang berlebihan, karena menurutnya media tidak melakukan imajinasi.

"Menteri Yasona agak berlebihan. Kami sama sekali tidak berimajinasi.

Pemberitaan media muncul dari rapat resmi Menkumham dengan Komisi 3 DPR melalui teleconference pada 1 april 2020.

Semua keterangan soal usulan revisi PP No 9/2012 yang menyebut kriteria dan syarat yang memungkinkan pembebasan napi koruptor berasal dari penjelasan Menteri Yasonna sendiri dalam rapat itu," jelas Najwa Shihab.

Sehingga, pembawa acara program Mata Najwa ini mengatakan, reaksi publik dari pernyataan Yasonna itu adalah hal yang biasa.

"Usulan revisi itu memunculkan beragam reaksi adalah hal wajar.

Peneliti Ungkap Penyebab Corona Covid-19 Lebih Cepat Menginfeksi Manusia Dibanding SARS

Kabarkan Sembuh dari Virus Corona, Andrea Dian Ungkap Hal Penting Ini saat Hadapi Covid-19

Memang banyak yang bingung, curiga bahkan marah.

Bukan hanya masyarakat umum, aparat penegak hukum pun keberatan dengan usulan itu," ungkap Najwa Shihab.

Ia pun menyinggung pernyataan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut, napi koruptor bukan penyebab kapasitas berlebih di lapas.

Najwa lalu bertanya pada Yasonna, kapan minta persetujuan ke Presiden Jokowi soal revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Lalu Yasonna menjawab, pihaknya akan mengadakan rapat dengan Mahfud MD dulu selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Najwa kemudian bertanya, apakah skema asimilasi akan dilakukan seperti tahanan yang lain.

Namun, Yasonna Laoly meminta agar menunggu dulu, dan jangan melakukan provokasi.

"Wait and see. Tapi jangan PROFOKASI dulu. ya," tulis Yasonna Laoly.

Sebelumnya, Yasonna Laoly menyebut, wacana membebaskan narapidana kasus korupsi demi mencegah penularan Covid-19 masih dalam tahap usulan.

Namun, tidak semua napi koruptor akan bebas karena ia mengusulkan kriteria yang ketat lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Kriteria tersebut yakni terkait usia napi yang lebih dari 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

"Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas," kata Yasonna dalam siaran pers, Sabtu (4/4/2020), dikutip dari Kompas.com.

Kriteria usia diambil atas pertimbangan kemanusiaan, karena daya imunitas tubuh yang berusia di atas 60 tahun sudah lemah.

Berdasarkan data Lapas Sukamiskin, Ditjen Pemasyarakatan mencatat ada 90 orang napi kasus korupsi yang berusia lanjut.

Setelah dikurangi dengan napi yang telah menjalani 2/3 masa pidananya per 31 Desember 2020 mendatang, jumlahnya tinggal 64 orang.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yasonna Minta Najwa Shihab Tunggu Soal Kebijakan Pembebasan Napi Koruptor: Jangan Provokasi Dulu Ya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved