Teror Virus Corona

Ojek Online Hanya Boleh Angkut Barang Selama Penerapan PSBB di DKI Jakarta

Aturan dalam PSBB yang akan diterapkan di DKI Jakarta adalah ojek online tidak boleh mengangkut penumpang.

TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Para Ojek Online (Ojol) di kawasan zona merah Corona, Cibinong, Kabupaten Bogor. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- DKI Jakarta segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Penerapan PSBB di DKI itu dilakukan setelah usulan Gubernur Anies Baswedan disetujui Menkes, Terawan Agus Putranto.

Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada Selasa (31/3/2020).

Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melansir dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Cara Membuat Masker Kain di Rumah, Simak Juga Langkah untuk Mencucinya Setelah Digunakan

Presiden Jokowi Akan Beri BLT Rp 600.000 Per Keluarga, Ini Syaratnya

Namun, dalam poin peliburan tempat kerja dengan pengecualian salah satunya mengatur tentang operasional ojek online.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ((KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo))

Disebutkan bahwa layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

Bupati Bogor Imbau Warga yang Keluar Rumah Pakai Masker Kain

Respons aplikator ojek online

Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan, pihaknya tengah menindaklanjuti Permenkes tersebut.

"Oleh karena itu, terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini Grab sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No 9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Tri, Senin (6/4/2020).

Dia mengatakan, sejak awal penyebaran Covid-19 pada Desember lalu, Grab Indonesia telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan, termasuk para mitra pengemudi.

Cerita Wakil Menteri BUMN, Budi Gunadi Sadikin Dapat Tugas Cari Ventilator hingga ke Ujung Dunia

Selain itu, Grab juga secara aktif mengimbau mitra pengemudi untuk mengutamakan kesehatan mereka dan mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh.

"Pencegahan itu termasuk penggunaan masker setiap saat serta mendisinfeksi kendaraan mitra pengemudi Grab serta tas pengiriman mitra Grab secara teratur," lanjutya.

Lihat Detik-detik Kematian Suami Akibat Covid-19 Lewat Video Call, Wanita Ini Histeris: Saya Hancur

Grab juga secara aktif menyosialisasikan kepada para mitra pengemudi untuk sering mencuci dan membersihkan tangan.

"Menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress," kata Tri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved